Berita

Rencana Ekspansi PT KEI di Pulau Kangean Madura Ditolak karena Alasan Ini

×

Rencana Ekspansi PT KEI di Pulau Kangean Madura Ditolak karena Alasan Ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rencana SUMENEP,DetikNusantara.co.id – Pulau Kangean, Sumenep, Madura, kembali menjadi lokus perdebatan antara kepentingan investasi energi dan aspirasi masyarakat lokal dalam konteks pembangunan wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Senin (1/9/2025).

Melalui pernyataan resmi, unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Arjasa menyatakan sikap penolakan yang tegas terhadap rencana kehadiran kembali PT Kangean Energy Indonesia (KEI).

Dokumen penolakan yang ditandatangani Camat Arjasa, Daeng Rahmatullah, bersama Kapolsek Arjasa, Datun S, disertai matrai dan stempel kedinasan, memperlihatkan legitimasi kelembagaan dari pemerintah kecamatan dan aparat kepolisian, dalam merespons dinamika sosial yang tengah berkembang.

Fakta ini menunjukkan bahwa resistensi masyarakat Kangean memperoleh dukungan struktural dari institusi pemerintahan tingkat kecamatan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rencana eksplorasi PT KEI berpotensi menimbulkan problematika multidimensional. Dari aspek sosial, muncul ancaman fragmentasi sosial dan terganggunya kohesi komunitas.

Dari dimensi ekonomi, eksplorasi migas dipandang tidak memberikan jaminan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat lokal. Sementara itu, dari perspektif ekologi, aktivitas survei seismik 3D dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan perairan Kangean.

Situasi semakin memanas setelah muncul sejumlah kapal yang diduga milik PT KEI untuk melakukan survei seismik 3D, meski telah ada kesepakatan tertanggal 16 Juni 2025 antara warga, PT KEI, dan Camat Arjasa untuk menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi migas.

Kehadiran kapal tersebut dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk pengabaian terhadap kesepakatan dan pelanggaran terhadap prinsip legitimasi sosial (social license to operate).

Dalam respons kolektif, masyarakat Kangean menegaskan beberapa tuntutan strategis, yakni:

1. Penghentian aktivitas eksplorasi migas. PT KEI bersama pemerintah wajib menghentikan seluruh tahapan survei seismik 3D maupun kegiatan eksplorasi lain yang berpotensi menuju produksi migas.

2. Pemulihan kondisi sosial. PT KEI dan pemerintah dituntut untuk mengembalikan stabilitas sosial masyarakat Kangean agar kembali harmonis.

3. Pengendalian perizinan kapal. Dinas terkait diminta tidak mengeluarkan izin berlabuh bagi kapal yang berhubungan dengan survei seismik 3D.

4. Pemanggilan oleh DPRD Sumenep. DPRD didesak untuk menghadirkan PT KEI dalam forum terbuka guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penghentian rencana eksplorasi.

Secara akademis, kasus ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam pengambilan keputusan atas eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.

Penolakan kelembagaan Forpimka Arjasa sekaligus memperlihatkan adanya kritik terhadap paradigma pembangunan yang masih bertumpu pada ekstraktivisme, tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sosial-ekonomi-ekologi masyarakat kepulauan.

Dengan demikian, Pulau Kangean menjadi contoh nyata tentang urgensi tata kelola sumber daya berbasis partisipasi dan keadilan ekologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *