DetikNusantara.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025. Ini berarti tidak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi selama periode tersebut.
Perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik
Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian serta stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha
Tarif listrik tetap tanpa kenaikan. Sedangkan pelanggan subsidi, tarif listrik tetap dengan subsidi yang terus diberikan.
Pelanggan Sosial, Rumah Tangga Miskin, Industri Kecil, dan UMKM, tetap mendapatkan subsidi listrik dan tarif yang tidak berubah
Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat. Meskipun tarif listrik tetap, upaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi akan terus dilakukan.
Rincian tarif listrik terbaru per Rabu, 1 Oktober 2025
Dengan keputusan tersebut, maka rincian harga tarif tenaga listrik untuk periode triwulan IV-2025, dimulai pada Rabu, 1 Oktober 2025, adalah sebagai berikut
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.