Berita

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Alih Fungsi Jadi Salon & MUA, Langgar Aturan?

×

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Alih Fungsi Jadi Salon & MUA, Langgar Aturan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara berupa Rumah Dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai hunian penunjang tugas negara tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi tempat usaha komersial.

Pantauan di lokasi yang terletak di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tampak sebuah banner besar terpampang di area rumah dinas. Banner tersebut mempromosikan unit usaha bernama “MUA & Salon Indah” yang menawarkan jasa potong rambut, smoothing, hingga tata rias (make up).

Rumah dinas tersebut diduga dihuni oleh Kepala Sub Bagian Umum Bea Cukai Probolinggo. Saat mencoba melakukan konfirmasi di Kantor Bea Cukai setempat, pejabat yang bersangkutan tidak dapat ditemui.

Kepala Seksi KIP dan Layanan Informasi, Abdoel Rachman, yang mewakili pihak kantor, membenarkan bahwa bangunan tersebut memang merupakan aset rumah dinas milik Bea Cukai Probolinggo. Namun, terkait dialihfungsikannya rumah tersebut menjadi tempat usaha, ia berkilah bahwa hal itu tidak melanggar aturan selama struktur fisik bangunan tetap terjaga.

“Selama tidak mengubah bentuk bangunan, itu tidak ada aturan yang melarang secara jelas,” ujar Abdoel Rachman saat memberikan keterangan.

Pernyataan pihak Bea Cukai tersebut berbanding terbalik dengan payung hukum yang mengatur tentang hunian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005) serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2008, terdapat aturan ketat mengenai pemanfaatan Rumah Negara.

Beberapa poin krusial yang dilarang dalam regulasi tersebut antara lain:

  1. Alih Fungsi: Rumah dinas mutlak diperuntukkan sebagai tempat tinggal guna menunjang tugas pegawai negeri.
  2. Tempat Usaha: Menggunakan area rumah dinas untuk toko, kantor swasta, atau usaha komersial lainnya dilarang keras.
  3. Sewa Pihak Ketiga: Dilarang menyewakan atau memberikan hak huni kepada pihak yang tidak berhak.

Jika terbukti menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau komersial, penghuni dapat dijatuhi sanksi berlapis, meliputi:

  • Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP), hingga pengosongan paksa oleh instansi terkait.
  • Sanksi Disiplin Pegawai: Bagi ASN, tindakan ini masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat berujung pada penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan sesuai PP tentang Disiplin PNS.
  • Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang yang lebih dalam.

Masyarakat kini menunggu ketegasan dari instansi terkait maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggunaan aset negara di Kota Probolinggo ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *