Peristiwa

Satreskrim Polres Probolinggo Periksa 8 Orang Kasus Ilegal Logging di Gunung Bentar

×

Satreskrim Polres Probolinggo Periksa 8 Orang Kasus Ilegal Logging di Gunung Bentar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ilegal Logging: AI/Detik Nusantara
Example 468x60
Ilustrasi Ilegal Logging: AI/Detik Nusantara

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id  – Satreskrim Polres Probolinggo, melakukan pemeriksaan terhasap delapan orang atas kasus ilegal logging yang dilaporkan Perhutani KPH Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajat Winarsa mengayakan, laporan ilegal logging diduga dilakukan oleh PT. LBM (Lahan Bentar Makmur) di kawasan Gunung Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (22/7/2025) lalu.

Saat ini, kasus tersebut dalam taham penyidikan pihaknya.

“Selain mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, kami juga sudah memeriksa kurang lebih 8 orang dalam kasus ini, menyita beberapa dokumen dan saat ini perkara ini dalam proses penyidikan,” katanya.

Kemudian, dugaan kegiatan ilegal logging ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat perhutani mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Perhutani dihubungi masyarakat jika ada kegiatan penebangan kayu milik perhutani di kawasan Gunung Bentar yang diduga dilakukan secara ilegal,” kata Fajar, Jum’at (3/10/2025).

Setelah mendatang lokasi kejadian tepatnya di petak 22 A kawasan Gunung Bentar, menurut Fajar, memang benar, terdapat dua orang yang mengaku karyawan dari PT. LBM sedang melakukan penebangan kayu.

“Saat mendatangi lokasi yang dilaporkan memang didapati ada dua orang tengan menebang tegakan kayu rimba campur menggunakan mesin chainsaw yang akan digunakan penanaman tebu milik PT. LBM,” ujar Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *