PROBOLINGGO, Detik Nusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil membekuk satu dari empat pelaku perampokan di rumah Muhammad Tholib (39), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah AS (49), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. “Sementara, tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
AS, yang disebut sebagai salah satu otak perampokan, dibekuk di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang sekitar 53 sentimeter dan dua unit telepon genggam.
“Motif perbuatan tersangka adalah untuk menguasai barang-barang korban. Tersangka mengaku melakukan ini karena impitan ekonomi,” kata AKBP Rico.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS juga merupakan buronan kasus serupa dari Polres Jember. Saat ini, AS ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Karena tersangka sempat melawan hingga menyebabkan salah satu anggota kami terluka, maka kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” tambah Rico.
AS dan ketiga rekannya beraksi pada Sabtu 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.15 WIB dini hari. AS membangunkan korban Muhammad Tholib dan mengalungi celurit ke leher korban. Sementara itu, ketiga rekannya yang juga bersenjata tajam masuk ke dalam rumah. Korban sempat melakukan perlawanan, namun AS langsung membacok hingga melukai kepala korban. Setelah itu, para pelaku mengambil barang-barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam.