PROBOLINGGO,Detiknusantara.co.id – Sebanyak 37 pelaku kejahatan kriminal, narkotika dqn narkoba digulung Polres Probolinggo. 37 orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir di bulan Juli 2025.
Dari 37 tersangka tersebut ada srmbilan orang tersangka kasus curanmor, dan 28 orang tersangka lainnya dari kasus narkotika dan narkoba.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan, pihaknya Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus curat, curas, hingga curanmor dengan jumlah total tersangka sebanyak sembilan orang.
“Ada tiga kasus curat dengan tiga TSK. Kemudian ada empat kasus curanmor dengan lima TSK. Dan ada satu kasus curas dengan satu TSK,” ungkap Latif.
Selain itu, lanjut Latif, ada 28 tersangka kasus narkoba dan okerbaya. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pil kopla sebanyak 7.952 butir merk dekxtro dan 3.726 butir merk trihex.
“Dari kasus okerbaya ada sembilan TSK yang kami amankan. Kemudian ada 19 TSK dari kasus narkotika. Pihak kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 38,71 gram sabu,” katanya.
Tersangka dari kasus narkotika oleh pihak kepolisian dikenai pasal 435 UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda 5 Miliar.
“Sedangkan yang kasus narkoba kami kenai pasal 114 dan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” tandasnya.