Berita

Sebut DABN Tak Sah Sebagai BUP, DPP Brikom TKN Temukan Dugaan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Probolinggo

×

Sebut DABN Tak Sah Sebagai BUP, DPP Brikom TKN Temukan Dugaan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dugaan aktivitas operasional PT DABN di Pelabuhan Kelas IV Kota Probolinggo terus menuai sorotan tajam. Meski Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur sebelumnya telah menyatakan DABN tidak sah sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di lokasi tersebut, perusahaan ini disinyalir masih menjalankan kegiatannya.

Merespons kabar tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brikom Tapal Kuda Nusantara (TKN) melakukan investigasi lapangan ke area pelabuhan Hasilnya, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan DABN masih beroperasi secara aktif.

Ketua DPP Brikom TKN, H. Adi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan petugas keamanan pelabuhan yang secara terang-terangan mengaku bekerja di bawah naungan DABN. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat status legalitas DABN yang telah dipersoalkan secara hukum oleh Kejati Jatim.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berjalan. Ini jelas menabrak pernyataan resmi Kajati Jatim yang menyatakan DABN tidak sah sebagai BUP di sini,” ujar pria yang akrab disapa Haji Santo tersebut.

Tak hanya soal legalitas pengelola, DPP Brikom TKN juga menemukan adanya aktivitas pemuatan material pasir ke dalam kapal. Material tersebut diduga kuat berasal dari tambang tidak berizin milik seorang warga berinisial HP di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

“Kami memiliki informasi bahwa pengirim tidak memiliki izin tambang yang sah. Maka, asal-usul material pasir yang dimuat ini patut diduga ilegal,” tegas H. Santo.

Atas temuan tersebut, Haji Santo mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta otoritas pelabuhan melakukan dua hal utama:

  1. Menonaktifkan seluruh aktivitas DABN di Pelabuhan Kota Probolinggo sesuai dengan arahan hukum dari Kejati Jatim.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas material (dokumen asal-usul barang) yang keluar masuk melalui pelabuhan.

“Jika terbukti material tersebut tidak dilengkapi izin sah, maka harus ada tindakan hukum yang tegas. Jangan sampai pelabuhan menjadi pintu masuk bagi komoditas ilegal,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak DABN maupun KSOP Kelas IV Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional dan aktivitas pengiriman material tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *