Berita

Sekda Ugas Irwanto Sebagai Satgas MBG Tegaskan Batas Kewenangan Satgas Kabupaten Probolinggo

×

Sekda Ugas Irwanto Sebagai Satgas MBG Tegaskan Batas Kewenangan Satgas Kabupaten Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di tengah masifnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, selaku Ketua Satgas MBG, memberikan penjelasan tegas mengenai fungsi pengawasan dan batasan kewenangan timnya di tingkat daerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tata kelola program berjalan transparan sekaligus meluruskan pemahaman publik mengenai siapa yang berhak memberikan sanksi jika ditemukan kendala di lapangan.

Ugas Irwanto menegaskan bahwa peran Satgas MBG di tingkat kabupaten adalah sebagai perpanjangan tangan administratif dan pengawas lapangan, bukan sebagai lembaga penentu sanksi.

“Kami di Satgas Kabupaten memiliki fungsi pengawasan yang ketat dalam hal pemetaan dan pelaporan. Namun, perlu dicatat bahwa kewenangan pemberian sanksi berada sepenuhnya di Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten,” jelas Ugas.

Setiap temuan atau kejadian terkait MBG di wilayah Kabupaten Probolinggo akan langsung dilaporkan secara berkala kepada Satgas MBG Provinsi. Dalam laporan tersebut, Satgas Kabupaten memberikan rekomendasiteknis sebagai bahan pertimbangan bagi otoritas yang lebih tinggi.

5 Mandat Strategis Satgas MBG Probolinggo

Sebagai Ketua Satgas, Sekda Ugas memiliki tanggung jawab memastikan instrumen pengawasan bekerja pada aspek-aspek berikut:

  1. Monitoring Percepatan: Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan percepatan penyelenggaraan program secara berkala.
  2. Verifikasi Lokasi Spesifik: Mengidentifikasi titik pemenuhan gizi berdasarkan kondisi geografis, kantong kemiskinan, serta sebaran peserta didik dan anak stunting.
  3. Pengendalian Mutu & Rantai Pasok: Mengawasi keamanan pangan, stabilitas pasokan bahan lokal, hingga penanganan limbah sisa makanan.
  4. Sinergi Instansi: Melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait evaluasi rencana kerja.
  5. Hierarki Pelaporan: Melaporkan seluruh hasil evaluasi kepada Bupati dan Ketua Satgas MBG Provinsi sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Sejauh ini, setiap dinamika program MBG di Kabupaten Probolinggo telah tercatat secara sistematis. “Setiap kejadian di kabupaten sudah kami laporkan secara disiplin ke tingkat provinsi. Kami memastikan jalur koordinasi tetap terbuka agar program ini tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan pembagian tugas yang jelas antara fungsi pengawasan Satgas dan fungsi penindakan BGN, diharapkan program Makan Bergizi Gratis di Probolinggo dapat berjalan lebih akuntabel dan meminimalisir penyimpangan di tingkat rantai pasok maupun distribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *