Ekonomi

Selamat! Upah Minimum di Jatim Mengalami Kenaikan, Inilah Rincian Lengkap Kota/Kabupaten di Jatim

×

Selamat! Upah Minimum di Jatim Mengalami Kenaikan, Inilah Rincian Lengkap Kota/Kabupaten di Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto: Detik Nusantara
Example 468x60

Detiknusantara.co.id – UU Cipta Kerja yang telah disahkan membawa perubahan signifikan pada penetapan upah minimum di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

Perubahan ini, yang disebut-sebut sebagai hasil perombakan kebijakan oleh Presiden (nama Presiden perlu diperbaiki, karena informasi yang diberikan keliru), berdampak pada penghasilan karyawan swasta di seluruh provinsi, termasuk Jawa Timur.

Berdasarkan peraturan terbaru, upah minimum di seluruh Indonesia mengalami kenaikan sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024. Peraturan ini memastikan pengusaha tidak boleh membayar karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Di Jawa Timur, upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan menjadi Rp 2.305.985 pada tahun 2025. Angka ini didapatkan setelah penyesuaian 6,5% dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.165.244,30. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.

Penting untuk diingat bahwa UMP merupakan angka minimum yang harus dibayarkan kepada karyawan. Pengusaha diperbolehkan, bahkan disarankan, untuk memberikan upah yang lebih tinggi daripada UMP, sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kesepakatan dengan karyawan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2025

Selain UMP, UU Cipta Kerja juga mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di Jawa Timur, UMK untuk tahun 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Berikut rinciannya:

Daftar UMK Jawa Timur 2025

Berikut ini daftar UMK untuk beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada tahun 2025. Perlu dicatat bahwa daftar ini mungkin tidak mencakup semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Kota Surabaya: Rp 4.961.753

Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133

Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511

Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890

Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026

Kabupaten Malang: Rp 3.553.530

Kota Malang: Rp 3.507.693

Kota Batu: Rp 3.360.466

Kota Pasuruan: Rp 3.358.557

Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004

Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400

Kota Mojokerto: Rp 3.031.000

Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164

Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407

Kota Probolinggo: Rp 2.876.657

Kabupaten Jember: Rp 2.838.642

Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139

Kota Kediri: Rp 2.572.361

Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132

Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811

Kota Blitar: Rp 2.481.450

Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800

Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764

Kota Madiun: Rp 2.422.105

Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974

Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719

Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551

Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255

Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959

Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321

Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928

Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550

Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784

Perlu diingat bahwa angka-angka UMK di atas merupakan data yang telah ditetapkan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, sebaiknya merujuk pada sumber resmi pemerintah daerah Jawa Timur.

Implementasi UU Cipta Kerja dan penetapan upah minimum ini tentunya berdampak luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur. Pemantauan dan evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.

Perlu juga dipertimbangkan faktor-faktor lain seperti inflasi, produktivitas, dan daya beli masyarakat dalam penentuan upah minimum. Suatu sistem yang transparan dan partisipatif dalam penetapan upah minimum sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *