PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil jenis Daihatsu Terios antara Amdiyah, warga Sindet Anyar, Kecamatan Besuk, dan anak angkatnya berinisial YA (warga Surabaya) telah mencapai titik temu damai di Polres Probolinggo.
Kedua belah pihak, dengan difasilitasi oleh penyidik Polres Probolinggo dan kuasa hukum Amdiyah, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Kuasa Hukum Amdiyah, Umar Fauzi, mengonfirmasi bahwa setelah mediasi lanjutan yang melibatkan keluarga besar, kliennya dan terlapor, YA, telah mencapai kesepakatan final.
Kesepakatan Utama: Kedua pihak sepakat untuk menjual satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna silver tahun 2012 yang menjadi objek sengketa.
Pembagian Hasil: Hasil bersih dari penjualan mobil tersebut akan dibagi dua secara adil (50:50) antara Amdiyah sebagai pemilik BPKB dan YA.
Pencabutan Laporan: Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, Amdiyah akan segera mencabut laporan resmi yang sebelumnya diajukan ke Polres Probolinggo dengan delik aduan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
“Kami bersyukur masalah ini akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak menyadari ikatan ibu dan anak angkat lebih penting daripada persoalan materi,” ujar Umar Fauzi.
Kesepakatan menjual mobil dan membagi hasilnya menjadi solusi yang paling adil bagi semua pihak, dan laporan di kepolisian dicabut.













