PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id– Persoalan pembagian harta warisan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Probolinggo. Perkara yang melibatkan keturunan kandung dan anak angkat ini kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kraksaan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa pada Jumat (6/3/2026).
Pemeriksaan lapangan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Rawan dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi riil serta batasan harta peninggalan yang diperselisihkan.
Gugatan ini diajukan oleh Mulyana binti Sihab dan Sari’a binti Sihab melalui kuasa hukum mereka, Umar Fauzi, S.H. Persoalan bermula dari garis keturunan pewaris bernama Sihab (alias Truno/Sihabudin/Sudin).
Semasa hidupnya, pewaris tercatat menikah dua kali:
- Pernikahan Pertama: Dikaruniai seorang putra bernama Aminoedin (almarhum).
- Pernikahan Kedua: Dikaruniai dua putri, yakni Mulyana dan Sari’a (Para Penggugat).
Konflik muncul karena Aminoedin semasa hidupnya mengangkat seorang anak laki-laki bernama M. Babil Yasar, yang kini berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara ini.

Kuasa hukum penggugat, Umar Fauzi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendapatkan kepastian status ahli waris yang sah.
“Gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status ahli waris serta pembagian harta peninggalan sesuai ketentuan. Ada persoalan mengenai kedudukan hukum anak angkat, sehingga perlu penegasan melalui putusan pengadilan terkait hak dan batasannya,” ujar Umar Fauzi.
Dalam Hukum Waris Islam, kedudukan anak angkat memang memiliki aturan khusus yang berbeda dengan anak kandung, terutama terkait besaran hak melalui skema wasiat wajibah.
Majelis Hakim PA Kraksaan memandang Pemeriksaan Setempat sebagai langkah krusial dalam proses pembuktian. Dengan melihat langsung objek sengketa, hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas dan akurat sebelum menjatuhkan putusan yang adil.

Kini, para pihak yang bersengketa tinggal menunggu kelanjutan proses persidangan. Putusan dari PA Kraksaan nantinya diharapkan menjadi jawaban atas polemik pembagian harta peninggalan almarhum Sihab dan memberikan keadilan bagi seluruh ahli waris yang terlibat.













