PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polemik penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh mobil operasional PT YTL Jawa Timur semakin memanas. Perusahaan yang bertindak sebagai operator dan pemelihara (O&M) PLTU Paiton tersebut diduga kuat menyerobot hak masyarakat miskin atas BBM bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Menanggapi praktik penyimpangan ini, Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Jawa Timur, Dedy Mistariyanto, menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami dan tim investigasi saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Dedy.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan negara dan masyarakat yang membutuhkan. Sebab, tujuan utama pemberian subsidi adalah untuk langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat kurang mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya. Perusahaan raksasa seperti PT YTL Jawa Timur seharusnya tidak mengambil hak masyarakat miskin,” tambahnya.
Dedy menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00(enam puluh miliar rupiah).













