Berita

Sidang Kasus Premanisme Cafe Edelweis Dimulai di PN Bangil, Korban Noval Ramdhan Tuntut Hukuman Berat

85
×

Sidang Kasus Premanisme Cafe Edelweis Dimulai di PN Bangil, Korban Noval Ramdhan Tuntut Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, Detiknusantara.co.id – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru. Sidang perdana kasus ini telah digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu, 18 Juni 2025.

Sebelumnya, dua terduga pelaku, BS dan HR, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, dengan Indra Cahyadi dan Hidayat S sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari mengawal perkara dengan nomor registrasi 223/Pid.B/2025 dan 224/Pid.B/2025/PN Bil. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.”

Korban pengeroyokan, Noval Ramdhan, meminta keadilan setinggi-tingginya kepada majelis hakim dan JPU. Ia berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Dalam hal ini saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma. Kedua terdakwa bersama teman-temannya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,” ujar Noval kepada awak media seusai persidangan.

Senada dengan Noval, kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas mengimbau JPU sebagai perwakilan negara untuk mencari keadilan bagi korban. Ia juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar tetap tegas dan tidak main-main dalam memberikan sanksi atau hukuman kepada para pelaku.

“Pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini, kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan ini hingga korban mendapatkan keadilan,” tegas Heri Siswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *