Berita

SK Menkum Dianggap Politis, Ketua AMK Jember: Kami akan Gugat dan Lawan

×

SK Menkum Dianggap Politis, Ketua AMK Jember: Kami akan Gugat dan Lawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JEMBER – Turunnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memunculkan riak di tubuh partai berlambang Ka’bah itu.

 

Di Jember, Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) PC Jember, Abu Yazid Merdeka, secara terbuka menuding langkah pemerintah ini penuh tanda tanya. Ia menyebut pengesahan kepengurusan Mardiono menimbulkan kecurigaan bahwa ada misi tersembunyi untuk melemahkan bahkan menghancurkan PPP dari dalam.

 

“Fakta sejarah sudah berbicara. Selama di bawah kepemimpinan Mardiono, PPP gagal total dan tidak lolos parliamentary threshold Pemilu 2024. Itu bukan sekadar kegagalan teknis, tapi tamparan keras bagi marwah partai warisan ulama ini,” kata Abu Yazid kepada Tempo, Jumat, 3 Oktober 2025.

 

Trah Punjer yang Ditinggalkan

 

Kritik Abu Yazid tidak berhenti di situ. Ia menilai SK Menkum yang mengukuhkan Mardiono sama dengan mengabaikan akar simbolik PPP yang selama ini terikat kuat dengan trah punjer, yaitu keluarga besar ulama kharismatik Mbah Maimoen Zubair.

 

“Dengan disahkannya Mardiono, sama saja pemerintah meninggalkan Gus Tak Yasin, putra Mbah Moen, yang sejatinya menjadi simbol dan perekat PPP. Padahal, bagi kader di bawah, kehadiran trah punjer itu penting sebagai jangkar moral,” ujarnya.

 

Abu Yazid merujuk pada jalannya Muktamar X PPP yang berlangsung akhir September lalu. Menurutnya, mayoritas peserta muktamar—ia menyebut angka 95 persen—secara terang-terangan mendukung Agus Suparmanto sebagai ketua umum baru.

 

“Faktanya, Agus Suparmanto dipilih secara aklamasi. Sementara Mardiono justru meninggalkan arena setelah sambutannya ditolak peserta. Ini fakta yang dilihat langsung oleh kader. Tapi justru yang disahkan pemerintah adalah kepengurusan Mardiono. Itu janggal,” kata Abu Yazid.

 

Proses Politik yang Dipertanyakan

 

Sejumlah sumber internal PPP yang dihubungi Tempo juga mempertanyakan proses yang melahirkan SK Menkum ini. Menurut mereka, sesuai aturan Permenkumham No. 34 Tahun 2017, pengesahan kepengurusan partai semestinya mensyaratkan surat keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.

 

“Kalau bicara syarat, jelas PPP sedang dalam sengketa kepemimpinan. Tapi SK keluar juga. Ada apa di balik keputusan ini? Itu yang sekarang jadi pertanyaan banyak kader,” ujar seorang pengurus DPC PPP di Jawa Timur yang minta identitasnya dirahasiakan.

 

Kritik ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah DPW dan DPC PPP di berbagai daerah, mulai Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Banten, secara terbuka menyatakan dukungan kepada Agus Suparmanto. Sebaliknya, kubu pendukung Mardiono menegaskan SK Menkum sudah final dan sesuai mekanisme AD/ART partai.

 

Masa Depan PPP di Ujung Tanduk

 

SK Menkum ini datang di saat PPP sedang berada di titik terendah sejak reformasi. Partai yang dahulu selalu menjadi bagian penting dalam percaturan politik nasional ini untuk pertama kalinya gagal menembus ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

 

Kritik kader muda seperti Abu Yazid mencerminkan kekecewaan yang lebih luas: bahwa PPP kehilangan arah dan simbol-simbol persatuannya.

 

 

“Karena itu, kami bersama kader dan kekuatan PPP di seluruh Indonesia akan secara berjamaah melakukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut. Ini bukan hanya soal kursi ketua umum, melainkan soal marwah dan kelangsungan hidup partai,” ujar Abu Yazid menutup perbincangan. (r1ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *