PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Gelombang dukungan terus mengalir pasca Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang menyetujui delapan poin strategis Percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketetapan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
Dukungan tersebut secara resmi dinyatakan oleh DPD Lembaga Garuda Sakti (LGS) Jawa Timur. Mereka menilai keputusan untuk tidak menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah tepat demi menjaga marwah institusi.
Ketua DPD LGS Jawa Timur, Dedy Mistariyanto, menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan hasil kesimpulan Komisi III DPR RI. Tujuannya jelas: menjaga independensi serta efektivitas Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kami mendukung penuh dan akan terus mengawal keputusan DPR RI yang menetapkan Kepolisian tetap di bawah Presiden,” ujar Dedy Mistariyanto pada Kamis (29/1/2026).
Dedy juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika keputusan strategis ini diganggu atau tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya. Ia menganggap kedudukan Polri di bawah Presiden adalah harga mati untuk menghindari intervensi politik praktis.
“Kami menegaskan komitmen untuk mengawal reformasi Polri ini hingga tuntas. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang menghambat proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Pernyataan ini mempertegas betapa krusialnya isu kedudukan Polri bagi elemen masyarakat sipil. Reformasi ini diharapkan mampu memperkuat struktur penegakan hukum di Indonesia agar lebih solid, transparan, dan jauh dari intervensi politik di tingkat kementerian.













