Pendidikan

Temuan BPK, 9 SMP di Probolinggo Terindikasi Lakukan Pembelanjaan dan SPJ Palsu

×

Temuan BPK, 9 SMP di Probolinggo Terindikasi Lakukan Pembelanjaan dan SPJ Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Terbaru soal polemik penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) pada sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Probolinggo, terindikasi pemalsuan dokumen, yakni pembelanjaan dan SPJ palsu.

Hasil temuan dari BPK, sembilan sekolah yang menjadi audit sampel itu melakukan transaksi tidak real. Hal itu dibenarkan oleh pihak penyedia, analisis pertanggungjawaban, serta wawancara dengan kepala sekolah, bendahara dan operator.

Dari temuan analisis pertanggungjawaban itu terindikasi ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh sembilan sekolah tersebut.

Mengacu dari peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan

Dalam pedoman pengadaan barang dan jasa oleh satuan Pendidikan, terdapat beberapa format (berkas) sebagai bukti bahwasannya satuan Pendidikan sudah melakukan PBJ sesuai ketentuan yaitu :

1. Dokumen Perencanaan PBJ

Dalam dokumen perencanaan PBJ berisi jumlah barang/jasa, spesifikasi barang/jasa hingga, lokasi dan waktu serah Terima, dan alokasi anggaran. Dokumen perencanaan PBJ di tandatangani oleh pelaksana (kepsek)

2. Dokumen Hasil Pembandingan

3. Dokumen Hasil Negosiasi

4. Surat Pemesanan

Surat pemesanan merupakan bentuk perjanjian sebagai bukti tercapainya konsensus antara satuan Pendidikan dengan penyedia, paling sedikit meliputi :

a. Kesepakatan harga barang/jasa

b. Kesepakatan atas jumlah dan spesifikasi teknis barang/jasa

c. Kesepakatan atas waktu pemenuhan barang/jasa

Surat pemesanan terdiri atas :

A. Nota pembelian atau pembayaran untuk PBJ satuan Pendidikan bernilai sampai dengan Rp.10.000.000

B. Kwitansi untuk PBJ satuan Pendidikan bernilai lebih besar dari 10jt-50jt

C. Surat Perintah kerja untuk PBJ satuan Pendidikan yang bernilai lebih besar atau lebih dari Rp.50juta

Bahwa dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat rincian pekerjaan yang berisi diantaranya uraian barang/jasa, spesifikasi barang/jasa, harga satuan hingga total harga

5. Surat Hasil Pemeriksaan barang/jasa, yang berisi hasil pemeriksaan barang sudah sesuai apa tidak Dan diterima dalam kondisi baik apa rusak

6. Berita acara serah Terima barang

7. Bukti pembayaran

Berikut sembilan sekolah yang terlibat dalam praktik ini beserta besaran dana BOS yang diterima pada tahun 2024:

1. SMPN 1 Kraksaan: Rp870.000.000
2. SMPN 1 Besuk: Rp528.959.923
3. SMPN 1 Banyuanyar: Rp526.640.000
4. SMPN 3 Gading: Rp180.960.000
5. SMPN 1 Gading: Rp127.020.000
6. SMPN 1 Tiris: Rp199.520.000
7. SMPN 1 Maron: Rp270.860.000
8. SMPN 2 Maron: Rp164.720.000
9. SMPN 3 Maron: Rp167.620.000

Dari total dana yang diselewengkan, pihak penyedia harus mengembalikan keuntungan atau fee 5 persensebesar Rp68.629.113. Selain itu, dua sekolah juga diwajibkan mengembalikan dana BOS ke Kas Daerah karena tidak bisa dipertanggungjawabkan:

SMPN 1 Kraksaan harus mengembalikan Rp259.930.860.

SMPN 1 Gading harus mengembalikan Rp18.000.000.

Sebelumnya, oknum guru yang terlibat kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Kraksaan dan SMPN 1 Gading hanya mendapatkan sanksi administratif dengan pengembalian dana kepada kas daerah.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang rekomendasi sanksi yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo kepada bupati.

Ia menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut masih sanksi admistratif saja, diberi waktu 60 hari untuk pengembalian dan pihak lembaga sudah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *