Berita

Tiga Kafe Karaoke di Dringu Probolinggo Disegel Satpol PP

×

Tiga Kafe Karaoke di Dringu Probolinggo Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Probolinggo menutup beberapa tempat kafe karaoke yang berada Kecamatan Dringu, Rabu (01/10/2025) siang. Tempat hiburan ini ditutup lantaran tak memiliki izin beroperasi yang lengkap.

Penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang. Bermula saat petugas mendapatkan dumas (aduan masyarakat), bahwa keberadaan tempat karaoke telah mengganggu warga sekitar. Warga khawatir adanya tempat hiburan tersebut dapat disalahgunakan.

Petugaskemudian melakukan pengawasan dan pengecekan izin operasi tempat karaoke. Al hasil, tempat hiburan tersebut belum memiliki izin beroperasi.

“Kami mendapatkan dumas (pengaduan masyarakat, Red). Lalu ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pengecekan izin. Rupanya belum ada,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Pihaknya kemudian melakukan pembinaan dan meminta pemilik tempat karaoke untuk segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Namun setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan perizinan tak kunjung dipenuhi oleh pemilik karaoke. Maka petugas menerbitkan surat peringatan pertama, lalu surat peringatan kedua dan ketiga agar perizinan segera dilengkapi. Sayangnya surat peringatan tersebut tak dihiraukan.

Hingga akhirnya Satpol-PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup tiga tempat karaoke tersebut. Penutupan ini juga didampingi oleh jajaran samping mulai dari Polsek, TNI, Pemerintah Kecamatan Dringu, Pemerintah Desa Pabean, dan instansi terkait lainnya. Penutupan tempat usaha karaoke tersebut berlangsung kondusif.

“Semuanya sudah sesuai prosedur. Pembinaan sudah kami laksanakan. Bahkan sudah kami SP1 sampai SP3 tetapi tidak diindahkan. Akhirnya kami segel,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *