PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Sebaung, Kecamatan Gending pada Kamis (15/5/2025).
Gudang tersebut diketahui berada di rumah milik seorang warga berinisial IW yang saat penggerebekan dalam keadaan kosong. Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan total 3.816 botol miras dari berbagai jenis, termasuk arak tradisional dan minuman bermerek dengan kandungan alkohol tinggi. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam gudang kosong milik IW.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengungkapkan bahwa dari ribuan botol miras yang diamankan, sekitar 50 persen di antaranya merupakan arak, sementara sisanya adalah minuman bermerek dengan kadar alkohol tinggi.
“Dari 3.816 botol yang berhasil kita amankan, separuhnya adalah jenis arak, dan separuhnya lagi adalah minuman bermerek dengan kadar alkohol yang cukup tinggi,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa operasi penggerebekan ini merupakan implementasi dari perintah Bupati Probolinggo. Razia miras ini digencarkan menyusul adanya insiden penyalahgunaan miras yang terjadi beberapa hari sebelumnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pihaknya memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Operasi ini tidak terbatas pada miras saja, kami juga akan menindak praktik prostitusi yang masih beroperasi di Kabupaten Probolinggo,” tegas Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa ribuan botol miras tersebut baru ditemukan di satu lokasi, yaitu rumah IW. Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan penyisiran ke titik-titik lain yang diduga menjual miras tanpa izin.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), baik terkait miras maupun prostitusi. Kami menerima informasi bahwa praktik prostitusi masih ada di Kabupaten Probolinggo. Razia miras kali ini merupakan yang terbesar dengan penemuan ribuan botol di rumah warga,” terangnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat secara signifikan mengurangi peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo.