Categories: Berita

Tindak Lanjuti Perintah Bupati, Satpol PP Probolinggo Sikat Gudang Miras Skala Besar

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Sebaung, Kecamatan Gending pada Kamis (15/5/2025).

Gudang tersebut diketahui berada di rumah milik seorang warga berinisial IW yang saat penggerebekan dalam keadaan kosong. Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan total 3.816 botol miras dari berbagai jenis, termasuk arak tradisional dan minuman bermerek dengan kandungan alkohol tinggi. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam gudang kosong milik IW.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengungkapkan bahwa dari ribuan botol miras yang diamankan, sekitar 50 persen di antaranya merupakan arak, sementara sisanya adalah minuman bermerek dengan kadar alkohol tinggi.

“Dari 3.816 botol yang berhasil kita amankan, separuhnya adalah jenis arak, dan separuhnya lagi adalah minuman bermerek dengan kadar alkohol yang cukup tinggi,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa operasi penggerebekan ini merupakan implementasi dari perintah Bupati Probolinggo. Razia miras ini digencarkan menyusul adanya insiden penyalahgunaan miras yang terjadi beberapa hari sebelumnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pihaknya memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Operasi ini tidak terbatas pada miras saja, kami juga akan menindak praktik prostitusi yang masih beroperasi di Kabupaten Probolinggo,” tegas Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa ribuan botol miras tersebut baru ditemukan di satu lokasi, yaitu rumah IW. Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan penyisiran ke titik-titik lain yang diduga menjual miras tanpa izin.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), baik terkait miras maupun prostitusi. Kami menerima informasi bahwa praktik prostitusi masih ada di Kabupaten Probolinggo. Razia miras kali ini merupakan yang terbesar dengan penemuan ribuan botol di rumah warga,” terangnya.

Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat secara signifikan mengurangi peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago