SAMPANG, Detiknusantara.co.id Sebuah dump truk Fuso terguling di KM 77 ruas Jalan Tol Gempol, Pasuruan. Akibat kejadian tersebut, pagar pembatas tol mengalami kerusakan Pihak Jasa Marga menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas jalan tol sebesar Rp24.519.906.
Sopir truk, Dian Purnomo, mengaku telah mengajukan surat keterangan tidak mampu agar mendapat keringanan pembayaran. Namun, pihak Jasa Marga tetap bersikeras agar biaya ganti rugi dibayar penuh tanpa potongan sedikit pun.
“Pimpinan masih ada pekerjaan di luar kota, mungkin dalam satu minggu akan datang,” ujar Sukandar, perwakilan dari Jasa Marga.
Meski telah memohon keringanan, Dian Purnomo akhirnya tetap membayar ganti rugi sesuai jumlah yang ditetapkan.
Sayangnya, pihak Jasa Marga tidak memberikan keringanan sedikit pun terhadap sopir tersebut.
Sementara itu, pihak media yang mencoba meminta nomor telepon pimpinan Jasa Marga untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut tidak mendapatkan izin dari Sukandar, selaku staf lapangan di lokasi kejadian.
Di sisi lain, Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, menilai tindakan Jasa Marga tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pengguna jalan tol sebagai konsumen.
“Supir itu adalah konsumen yang sudah membayar untuk menggunakan layanan tol. Walaupun kecelakaan terjadi karena kelalaiannya sendiri, mestinya ada kebijakan kemanusiaan — misalnya skema keringanan atau cicilan,” ujarnya.
Khoirul Anam menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara resmi.
“Kami akan segera menyurati Direktur Utama PT Jasa Marga untuk meminta peninjauan ulang atas kebijakan tidak manusiawi tersebut,” tegasnya.













