PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Aktivitas paralayang di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menuai kontroversi setelah seorang wisatawan nekat menerbangkan paralayang di kawasan tersebut, khususnya di Bukit Kingkong, Kabupaten Pasuruan. Aksi ini mendapat reaksi keras dari otoritas taman nasional dan masyarakat setempat.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, menegaskan bahwa paralayang di Bromo dilarang keras karena melanggar aturan konservasi dan kesakralan Gunung Bromo bagi masyarakat adat Tengger.
“Kami pastikan penerbangan paralayang di kawasan TNBTS tidak diperbolehkan. Saat ini kami masih menelusuri siapa wisatawan maupun pemandu yang membawa mereka,” jelas Septi, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, kawasan Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga ruang budaya yang dijunjung tinggi. Karena itu, wisatawan diwajibkan menghormati aturan serta kearifan lokal masyarakat Tengger.
TNBTS memiliki aturan ketat untuk menjaga kelestarian alam dan budaya setempat.
Aturan dan Sanksi
Pengunjung yang melanggar aturan di TNBTS dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan dikeluarkan dari kawasan.
Selain itu, TNBTS juga memiliki prosedur dan aturan khusus untuk kegiatan wisata, termasuk pembelian tiket masuk secara online dan penggunaan kendaraan yang telah ditentukan ¹.
Dampak dan Risiko
Aksi paralayang liar dapat membahayakan keselamatan pengunjung dan masyarakat setempat.
Kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem di TNBTS.