Berita

Warga Keluhkan Kios Pupuk di Krejengan Probolinggo Jual Pupuk Subsidi Jauh di Atas HET

×

Warga Keluhkan Kios Pupuk di Krejengan Probolinggo Jual Pupuk Subsidi Jauh di Atas HET

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Praktik dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ditemukan di Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Kios pupuk di wilayah tersebut diduga mematok harga yang memberatkan petani di tengah upaya pemerintah menurunkan biaya produksi pertanian.

Berdasarkan laporan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, harga yang harus dibayar petani saat menebus jatah pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) jauh melampaui ketentuan resmi.

Petani mengaku diminta membayar Rp150.000 per sak (50 kg), baik untuk pupuk jenis Urea maupun NPK Phonska. Artinya, petani harus merogoh kocek hingga Rp300.000 per kuintal. Padahal, berdasarkan aturan terbaru, HET pupuk Urea hanya Rp90.000/sak dan Phonska Rp92.000/sak.

“Itu saya menebus jatah saya sendiri sesuai RDKK, Mas. Tapi harganya masih jauh di atas HET tetapi sudah saya rekam semua kok mas,” keluh narasumber tersebut kepada media.

Selain harga yang mahal, warga juga menyoroti transparansi pihak kios. Saat pembeli meminta kuitansi sebagai bukti transaksi, pihak kios enggan memberikan dengan alasan yang tidak jelas.

Menanggapi keluhan tersebut, pemilik kios berinisial N memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia membantah telah menjual di atas HET dan mengklaim telah memasang daftar harga resmi di lokasi usahanya. Namun, ia juga mempertanyakan perihal tidak adanya pemberian kuitansi kepada pembeli.

“Mohon maaf, petani siapa saya tidak buatkan kuitansi? Mengenai harga, saya sudah sampaikan ke petani bahwa harganya sesuai HET, dan saya juga memasang daftar harga di kios,” ungkap N.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, pemerintah telah menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%. Rinciannya adalah:

  • Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak (50kg).
  • NPK Phonska: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak (50kg).

Dugaan pelanggaran ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait dan Satgas Pangan Kabupaten Probolinggo guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tepat harga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *