Berita

Wartawan Dilarang Liput Kunjungan Wamenperin di Sampoerna Probolinggo, KOMSIPRO Mengecam

×

Wartawan Dilarang Liput Kunjungan Wamenperin di Sampoerna Probolinggo, KOMSIPRO Mengecam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Insiden penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sejumlah awak media dilarang meliput kunjungan kerja Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) RI, Faisol Riza, di pabrik PT HM Sampoerna, Kecamatan Kraksaan, Selasa (10/3/2026).

Penghadangan yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan ini memicu reaksi keras dari berbagai komunitas pers. Pasalnya, kehadiran pejabat negara dalam agenda kedinasan bersifat publik dan dilindungi oleh undang-undang.

Sejumlah wartawan sebenarnya telah tiba di lokasi sebelum rombongan Wamenperin sampai di area pabrik. Namun, saat hendak melakukan peliputan, pihak keamanan PT HM Sampoerna menghadang di pintu masuk.

Alasan yang diberikan pihak keamanan dinilai diskriminatif. Mereka berdalih bahwa di dalam area kegiatan sudah terdapat awak media yang didatangkan dari Surabaya, sehingga jurnalis lokal Probolinggo tidak diperkenankan masuk.

Ketua Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO), Ahmad Hilmiddin, mengecam keras tindakan arogan manajemen perusahaan tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kami sangat menyayangkan sikap arogan pihak perusahaan. Wartawan datang untuk menjalankan tugas profesi. Melarang liputan kunjungan tokoh publik setingkat Wakil Menteri sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Hilmiddin.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT HM Sampoerna Kraksaan belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait alasan pelarangan tersebut.

Para jurnalis di Probolinggo kini menuntut:

  • Permohonan maaf secara terbuka dari pihak manajemen PT HM Sampoerna.
  • Transparansi protokol komunikasi perusahaan terhadap agenda pejabat publik.
  • Jaminan keamanan dan akses bagi jurnalis agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

“Perusahaan besar seharusnya paham protokol komunikasi publik. Jangan sampai muncul persepsi ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari kunjungan Wamenperin tersebut,” pungkas Hilmiddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *