Peristiwa

Wartawan Dipukul Usai RDP di DPRD Probolinggo, Tanggung Jawab Koordinator Massa Dipertanyakan

×

Wartawan Dipukul Usai RDP di DPRD Probolinggo, Tanggung Jawab Koordinator Massa Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ruang demokrasi di Kabupaten Probolinggo tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang wartawan diduga menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal (OTK) tepat di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, usai meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (27/02/2026).

Insiden ini terjadi sesaat setelah RDP berakhir. Korban tiba-tiba dihampiri dan mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum yang hingga kini disebut sebagai “Mister X”. Peristiwa ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis pers.

Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa kliennya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat insiden terjadi. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan tidak hanya terpaku pada pelaku di lapangan.

“Klien kami diduga dipukul oleh seseorang yang sementara ini disebut ‘Mister X’. Kami berharap kepolisian tidak berhenti pada identitas samar, tetapi mengungkap tuntas siapa pelaku dan motif di balik tindakan anarkis ini,” tegas Mukhoffi.

Kritik tajam datang dari Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid. Ia menilai insiden ini mencerminkan buruknya pengendalian massa dalam agenda RDP tersebut. Menurutnya, tanggung jawab moral dan hukum tidak bisa dibebankan hanya kepada pelaku pemukulan.

“Seharusnya koordinator RDP bertanggung jawab penuh. Mereka yang membawa massa ke gedung rakyat. Jika benar ada peserta yang hadir dalam kondisi tidak kondusif, bahkan diduga di bawah pengaruh alkohol, maka itu adalah kegagalan pengendalian massa,” ujar Lutfi.

Lutfi juga menyoroti keterlibatan organisasi Laskar Jogo Probolinggo yang disebut-sebut sebagai koordinator kegiatan.

“Jika RDP kemarin dikoordinir oleh Laskar Jogo Probolinggo, maka organisasi tersebut tidak boleh lepas tangan. Polisi jangan hanya mengejar ‘Mister X’. Selidiki siapa yang menggerakkan massa. Tanggung jawab hukum mencakup pihak yang membuka ruang hingga kekerasan ini terjadi,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Probolinggo. Wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan profesinya untuk menyampaikan informasi publik, bukan untuk diintimidasi apalagi dianiaya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat kini menunggu keberanian aparat untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi menjaga marwah demokrasi dan rasa aman bagi insan pers dalam bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *