Categories: Berita

33 Personel Polres Situbondo Mendapat Kenaikan Pangkat

SITUBONDO, detiknusantara.co.id – Sebanyak 33 personel Polres Situbondo Polda Jatim, mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, berharap kenaikan pangkat tersebut dibarengi dengan peningkatan kinerja personel yang lebih baik.
Upacara kenaikan pangkat tersebut digelar di Mako Polres Situbondo pada 30 Juni 2025, satu hari menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Dihadiri Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Situbondo Ny. Cania Rezi Dharmawan bersama Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira staf, anggota Polres dan ASN serta Bhayangkari.
“Momen kenaikan pangkat ini adalah saat yang dinanti-nantikan oleh setiap anggota Polri dan keluarganya. Saya mengucapkan selamat kepada anggota yang naik pangkat periode 1 Juli 2025 ini, yang berhak di korps raport untuk jajaran Polres Situbondo sebanyak 33 orang,” ujar Rezi Dharmawan.
Adapun perinciannya adalah Aipda ke Aiptu 6 personel, Bripka ke Aipda 21 personel, Brigpol ke Bripka 1 personel dan Bripda ke Briptu 5 personel. Rezi berharap, kenaikan pangkat ini dibarengi dengan perubahan perilaku dan peningkatan disiplin serta kinerja para anggota.
“Harapan saya, dengan kenaikan pangkat ini, kiranya dibarengi dengan perubahan sikap, perilaku, peningkatan disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas kepolisian yang semakin luas dan kompleks,” imbuhnya.
Kenaikan pangkat ini juga diharapkan menjadikan motivasi bagi personel lainnya untuk lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik dan berdedikasi di bidangnya masing-masing.
“Kenaikan pangkat dapat menjadi sumber motivasi dan inspirasi untuk memantapkan etos kerja. Tunjukkan bahwa kalian memang pantas memperoleh kenaikan pangkat.” ujarnya.
Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago