Categories: Kesehatan

57 Warga Binaan Rutan Kraksaan Diberi Terapi Pencegahan TBC 3HP

PROBOLINGGO, DetikNusantra.co.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan memperkuat komitmen pencegahan penyakit menular dengan melaksanakan program pemberian Obat Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TBC) jenis 3HP kepada 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo pada hari Kamis, 20 November 2025.

Terapi ini secara spesifik menyasar WBP yang memiliki riwayat kontak erat atau pernah sekamar dengan pasien TBC aktif, menjadikannya langkah proaktif dalam menekan penularan di lingkungan rutan.

Kegiatan pemberian terapi 3HP kepada puluhan WBP Rutan Kraksaan ini dipantau langsung oleh tim dari Dinkes Kabupaten Probolinggo dan Puskesmas Kraksaan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menjelaskan pentingnya program ini.

“Kami sangat berkomitmen untuk menjaga kesehatan seluruh WBP. Pemberian terapi 3HP, yang dijadwalkan seminggu sekali selama tiga bulan, adalah langkah preventif utama agar penyebaran TBC dapat dicegah sedini mungkin di lingkungan hunian kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsie Pelayanan Tahanan, M. Yasin Zaini, menambahkan bahwa kolaborasi erat dengan pihak kesehatan sangat vital.

“Sinergi ini memastikan pemberian obat berjalan tepat sasaran. Selain pemberian obat, kondisi kesehatan para WBP terus kami pantau secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas terapi dan memastikan WBP menjalani masa pengobatan dengan baik,” ungkapnya.

Dukungan dari Dinkes dan Puskesmas Kraksaan mencakup penyediaan stok obat 3HP, pendampingan teknis saat pemberian, hingga edukasi kesehatan yang komprehensif kepada para WBP penerima terapi.

Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat, aman, dan menekan secara signifikan risiko penyebaran penyakit menular di Rutan Kraksaan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

13 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

13 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

15 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago