SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 pada Minggu siang, 22 Juni 2025.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, belasan orang melarikan diri, namun ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ujar AKP Agung Hartawan pada Senin, 26 Mei 2025.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial M (54), IS (24), dan MS (41). Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai total Rp 5.400.000,-, enam ekor ayam, dua buah jam dinding, buku catatan, dua buah galangan warna merah hitam, dua buah alas karpet, dan lima unit sepeda motor.
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa penggerebekan dan penindakan ini adalah bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan ketertiban yang terjadi di lingkungan masing-masing, demi menciptakan Kabupaten Situbondo yang aman dan nyaman.
“Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Kami tindak tegas, apalagi jika sudah meresahkan masyarakat. Silakan laporkan ke Call Center 110 atau WA Pengaduan 081133911000,” tegas AKP Agung Hartawan.