Kabar Desa

PABPDSI Probolinggo Soroti Inkonsistensi Aturan Pengesahan BPD oleh Camat: Minta Klarifikasi Kemendagri

32
×

PABPDSI Probolinggo Soroti Inkonsistensi Aturan Pengesahan BPD oleh Camat: Minta Klarifikasi Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo menyuarakan keprihatinan serius terkait perbedaan interpretasi aturan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya terkait peran Camat dalam pengesahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). PABPDSI Probolinggo secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada 23 Juli 2025.

Surat bernomor A.09/34/PABPDSI.13/7-2025 tersebut menyoroti ketidaksesuaian antara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Camat yang bertindak atas nama Bupati/Walikota hanya berwenang mengeluarkan Keputusan dan Surat Edaran. Lebih lanjut, naskah dinas keputusan yang ditandatangani Camat atas nama Bupati/Walikota hanya berlaku untuk keputusan RT dan RW.

Namun, PABPDSI Probolinggo menyoroti Pasal 30 Ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa keputusan BPD mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Camat atas nama Bupati/Walikota. “Atas hal tersebut, mohon petunjuk atas perbedaan dimaksud,” demikian isi surat tersebut, mengingat PABPDSI Kabupaten Probolinggo sedang mendorong terbitnya pengesahan lembaga BPD yang diterbitkan oleh Camat atas nama Bupati.

PABPDSI Probolinggo juga mengungkapkan fakta bahwa sejak berlakunya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tidak satupun Lembaga BPD di Kabupaten Probolinggo yang mendapatkan pengesahan dari Camat atas nama Bupati. Kondisi ini menghambat legalitas dan operasional BPD di wilayah tersebut.

Surat ini ditandatangani oleh Moh. Ishaq Baihaqi selaku Ketua PABPDSI Kabupaten Probolinggo dan Riadus Shaleh selaku Sekretaris. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua PABPDSI Provinsi Jawa Timur di Mojokerto dan Bupati Probolinggo di Kraksaan.

Bung Tomo, Ketua PABPDSI Jawa Timur, menyatakan, PABPDSI Jawa Timur mendapatkan tembusan surat yang dikirim oleh PABPDSI Probolinggo, dan meminta untuk diteruskan ke Kemendagri. Secara hierarki sudah terkirim, karena dalam format pdf, jadi lebih mudah dan cepat. PABPDSI Jatim meneruskan surat tersebut ke DPMD Jatim dan Kemendagri.

“Semoga direspons yang baik, mengingat memang ada ketidaksambungan terkait dengan naskah dinas yang dikeluarkan Camat atas nama Bupati. Perlu ada kejelasan, apakah Camat atas nama Bupati, boleh mengesahkan Lembaga BPD?” Katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *