PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait isu keterlambatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Isu tersebut dibantah langsung oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani.
Kristiana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah memenuhi kewajibannya menyerahkan dokumen LKPD sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Menurut Kristiana, penyerahan LKPD Kabupaten Probolinggo dilakukan pada 30 Maret 2026. Prosesi penyerahan ini dilakukan secara kolektif bersama pemerintah daerah lainnya di Jawa Timur.
“LKPD Kabupaten Probolinggo sudah diserahkan ke BPK serentak se-Jatim tanggal 30 Maret 2026. Dan itu tepat waktu, sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh BPK,” tegas Kristiana saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, sempat beredar kabar yang menyebutkan adanya keterlambatan pelaporan. Isu ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAKPRO menyoroti progres pelaporan keuangan Pemkab Probolinggo.
Pihak LSM mengaku telah bersurat secara elektronik kepada Humas BPK Perwakilan Jawa Timur pada 27 Maret 2026. Dalam balasan tersebut, pihak BPK memang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum tersedia karena dokumen LKPD belum diterima hingga tanggal surat tersebut dikirimkan.
Namun, pernyataan Kristiana Ruliani menjelaskan bahwa penyerahan baru dilakukan tiga hari setelah surat konfirmasi LSM tersebut, yakni pada 30 Maret 2026, yang mana tanggal tersebut masih masuk dalam batas waktu resmi yang ditetapkan oleh BPK.













