Berita

Ketua DPRD Probolinggo Kritik Kinerja TP2D: Jangan Perumit Birokrasi atau Dibubarkan!

×

Ketua DPRD Probolinggo Kritik Kinerja TP2D: Jangan Perumit Birokrasi atau Dibubarkan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jatikusuma, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan ketidaksinkronan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Oka menyoroti bahwa LKPJ yang disampaikan kepada legislatif tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas program kerja pemerintah daerah.

Oka menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, terutama kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Ketidaksesuaian ini terjadi karena adanya efisiensi dari pusat ke daerah. Dampak utamanya adalah program-program yang telah direncanakan tidak bisa berjalan maksimal,” ujar Oka Mahendra.

Hal yang paling disayangkan oleh Ketua DPRD adalah peran TP2D yang dinilai keluar dari jalur tugas pokok dan fungsinya. Bukannya mempercepat pembangunan, TP2D justru dianggap menambah panjang rantai regulasi yang harus dilewati oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hasil hearing (rapat dengar pendapat) dengan sejumlah OPD, DPRD menemukan fakta bahwa banyak program teknis terhambat karena harus melalui persetujuan TP2D terlebih dahulu.

Kritik utama DPRD terhadap TP2D antara lain:

  • Menambah Tahapan Regulasi: Proses yang seharusnya bisa dipangkas menjadi 2 tahap, kini justru membengkak menjadi 4 tahap.
  • Terlalu Masuk Ranah Teknis: TP2D dinilai terlalu mencampuri urusan teknis OPD yang seharusnya menjadi ranah kebijakan murni Bupati.
  • Menghambat Birokrasi: Menjadi penghalang komunikasi langsung antara OPD dan Bupati.

“Seharusnya dengan adanya TP2D ini mempercepat, bukan menambah regulasi. Sekarang prosesnya jadi panjang dan lamban karena segala sesuatu harus lewat mereka dulu,” tegasnya.

Oka meminta Bupati Probolinggo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan TP2D. Ia menekankan pentingnya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh tim tersebut.

“Jika dalam beberapa bulan ke depan birokrasi masih merasa dipersulit, kami (DPRD) akan merekomendasikan agar TP2D diberhentikan atau dibubarkan,” pungkas Oka dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *