Berita

Sengketa Tanah Jabung Sisir: PN Kraksaan Gelar Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Pelawan Temukan Ketidaksesuaian

×

Sengketa Tanah Jabung Sisir: PN Kraksaan Gelar Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Pelawan Temukan Ketidaksesuaian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (21/5/2026).

Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan kondisi objek sengketa secara langsung. Tujuannya adalah mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif terkait batas-batas serta kondisi fisik tanah yang sedang diperkarakan.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Kraksaan, Putu Agus Wiranata, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota, Doni Silalahi, S.H., M.H.

Di sela-sela proses pemeriksaan, Putu Agus Wiranata menyampaikan bahwa kehadiran jajaran hakim di lokasi bertujuan untuk mencocokkan bukti tertulis yang telah diajukan oleh para pihak di persidangan dengan kondisi riil di lapangan.

Kuasa hukum Pelawan, Junaidi Abdillah, S.H., menyatakan bahwa PN Kraksaan awalnya berencana melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 72 Desa Jabung Sisir yang memiliki Gambar Situasi (GS) Nomor 1363.

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian amar putusan dengan sertifikat objek yang akan di eksekusi.

“Jadi secara prinsipil, objek sengketa yang hari ini dilakukan pemeriksaan setempat mengalami perbedaan pada gambar situasi dan batas-batas wilayah yang telah diutarakan oleh BPN,” tegas Junaidi di lokasi.

Menurut Junaidi, tanah sawah tersebut dibeli oleh kliennya, pasangan suami istri Didik dan Umi Kulsum, pada tahun 1993 dari seseorang bernama Sayuto. Sejak tahun tersebut, lahan dikuasai secara fisik oleh Didik dan Umi Kulsum hingga tahun 2026 ini. Namun, sejak transaksi pada tahun 1993, kliennya tidak pernah diberikan bukti dokumen apa pun.

Persoalan muncul setelah Didik meninggal dunia, sehingga memicu gugatan yang dinilai janggal oleh kuasa hukum.

“Tetapi setelah Pak Didik meninggal, tiba-tiba tanah tersebut digugat oleh Pak Sayuto seolah-olah milik Pak Sayuto. Dan yang paling lucu, tanah ini katanya hanya dipinjamkan,” jelas Junaidi menutup keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *