Organisasi

Brigjen Pol (P) Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan LPK-RI hingga Tingkat Desa

×

Brigjen Pol (P) Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan LPK-RI hingga Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran pengurus untuk memperkuat peran organisasi hingga ke tingkat desa. Langkah strategis ini diambil guna memaksimalkan sistem perlindungan konsumen di seluruh pelosok Indonesia.

Menurut Bambang, pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat saat ini menuntut kehadiran LPK-RI yang lebih aktif, responsif, dan dekat dengan warga.

“Seluruh jajaran LPK-RI, mulai dari DPP, DPD, DPC, hingga posko pengaduan di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bambang Pristiwanto di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Bambang menegaskan bahwa struktur organisasi mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan di desa harus berfungsi optimal sebagai garda terdepan pelayanan.

Perlindungan konsumen, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada tataran konsep semata. LPK-RI harus hadir dalam wujud kerja nyata di lapangan melalui tiga pilar utama:

  1. Edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
  2. Pendampingan hukum yang komprehensif.
  3. Penanganan pengaduan konsumen yang cepat dan responsif.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi konsumen. Di tengah era digital yang penuh risiko dan tantangan baru, masyarakat wajib memahami hak dan kewajibannya dalam setiap transaksi komersial.

Untuk menghadapi dinamika zaman, Bambang menyebutkan bahwa sinergi antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar sistem perlindungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kerugian yang dialami sebagai konsumen. Selama ini, masih banyak warga yang belum memahami mekanisme pengaduan sehingga masalah keperdataan mereka tidak terselesaikan.

“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” tambahnya.

Masyarakat yang dirugikan dapat mendatangi kantor LPK-RI terdekat di tingkat daerah, posko pengaduan desa, maupun melalui kanal digital resmi LPK-RI untuk mendapatkan edukasi serta pendampingan advokasi.

Sebagai lembaga yang sah, Bambang mengingatkan bahwa tugas dan fungsi LPK-RI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas tersebut meliputi:

  • Pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen.
  • Pemberian nasihat dan kerja sama dengan instansi terkait.
  • Bantuan advokasi hukum bagi konsumen yang dirugikan.
  • Penerimaan dan tindak lanjut pengaduan.
  • Pengawasan klausula baku bersama pemerintah dan masyarakat.

Melalui penguatan struktur hingga tingkat desa dan peningkatan literasi, Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto berharap keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh konsumen di Indonesia dapat tercipta secara merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *