JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) menggelar audiensi dengan Dewan Pers di ruang rapat lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk validasi keanggotaan organisasi wartawan di Indonesia.
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, didampingi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.
Sementara dari DPP SWI hadir Ketua Umum Iskandar bersama Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Riki, Kepala Bidang Hukum Robert Marpaung, serta Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Omega Tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers menyoroti masih ditemukannya wartawan yang tercatat sebagai anggota di lebih dari satu organisasi wartawan, bahkan ada yang merangkap sebagai anggota organisasi perusahaan pers.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena Dewan Pers tengah melakukan pendataan ulang untuk memperoleh data yang akurat mengenai jumlah wartawan aktif di Indonesia.
“Saat ini masih ada anggota organisasi yang bergabung di dua organisasi. Ada yang menjadi anggota organisasi wartawan sekaligus organisasi perusahaan pers,” ujar Totok.
Menurutnya, setiap wartawan sebaiknya hanya terdaftar pada satu organisasi wartawan. Sementara mereka yang sudah tidak lagi menjalankan profesi sebagai wartawan juga diharapkan tidak lagi tercatat sebagai anggota organisasi wartawan.
Karena itu, Dewan Pers akan kembali melakukan proses verifikasi terhadap data keanggotaan organisasi wartawan yang telah menjadi konstituen.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan bahwa organisasi wartawan harus beranggotakan wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilik atau direktur perusahaan media sebaiknya bergabung dalam organisasi perusahaan pers, bukan organisasi wartawan.
“Jika seseorang sudah menjadi pemilik atau direktur perusahaan media, maka posisinya sebagai pengusaha media. Karena itu, keanggotaannya cukup di organisasi perusahaan pers,” tegas Abdul Manan.
Selain itu, Abdul Manan menjelaskan bahwa Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dalam persyaratan organisasi wartawan yang ingin menjadi konstituen Dewan Pers.
Salah satu persyaratan baru adalah setiap anggota organisasi wartawan wajib melampirkan karya jurnalistik selama enam bulan terakhir sebagai bukti bahwa yang bersangkutan masih aktif menjalankan profesi jurnalistik.
“Kami ingin organisasi wartawan yang menjadi konstituen benar-benar beranggotakan wartawan aktif. Karena itu, menyerahkan karya jurnalistik enam bulan terakhir bukanlah persyaratan yang sulit bagi wartawan yang memang masih bekerja,” katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Umum DPP SWI Iskandar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dewan Pers atas kesempatan berdialog dan memperoleh penjelasan mengenai regulasi terbaru.
Menurut Iskandar, hasil audiensi akan segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran dan anggota SWI di berbagai daerah sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers beserta seluruh anggota Dewan Pers yang telah menerima audiensi DPP SWI. Berbagai arahan yang disampaikan hari ini akan menjadi perhatian serius dan segera kami sampaikan kepada seluruh anggota SWI di Indonesia,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, sebagai organisasi yang tengah mempersiapkan diri menjadi konstituen Dewan Pers, SWI berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan serta memperkuat tata kelola organisasi sesuai standar yang berlaku.













