Berita

BNPM Soroti Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan Terkait Kebijakan TPP Beras

×

BNPM Soroti Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan Terkait Kebijakan TPP Beras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kini tengah menerpa lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan. Polemik ini mencuat setelah adanya kebijakan pengalihan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembelian beras lokal yang dipertanyakan legalitas hukumnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena kebijakan tersebut diduga kuat belum memiliki dasar hukum tertulis yang jelas dari pemerintah daerah setempat.

Merespons keresahan tersebut, Wakil Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Bangkalan, Ikmal, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BNPM langsung mendatangi kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi dan transparansi mengenai payung hukum kebijakan pengalihan hak keuangan ASN tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Bangkalan, CHK, memberikan penjelasan langsung mengenai latar belakang program tersebut. Ia berdalih bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk mendongkrak perekonomian daerah melalui penyerapan hasil panen petani lokal.

“Program ini dibuat untuk membantu pemasaran beras lokal hasil produksi petani Bangkalan,” ujar CHK.

Ia juga membantah adanya unsur paksaan maupun pemotongan TPP secara sepihak. Menurutnya, program pembelian beras ini berjalan atas dasar kesepakatan bersama antarpegawai di lingkungan instansinya sebagai bentuk keteladanan ASN dalam mencintai produk lokal.

Meskipun tujuannya dinilai baik, BNPM Bangkalan menegaskan bahwa niat baik saja tidak cukup dalam birokrasi pemerintahan. Ikmal menyatakan bahwa kebijakan yang mengikat hak finansial pegawai wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap kebijakan yang menyangkut hak keuangan pegawai wajib memiliki dasar hukum yang sah, baik berupa peraturan bupati, keputusan resmi, maupun regulasi tertulis lainnya. Kesepakatan internal atau instruksi lisan sama sekali tidak bisa dijadikan dasar hukum,” tegas Ikmal secara tertulis.

Guna menyudahi polemik di tengah masyarakat, BNPM Bangkalan secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk membuka secara transparan regulasi yang mendasari kebijakan pengalihan TPP ini.

Langkah keterbukaan informasi ini dinilai sangat penting demi:

  • Mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat publik.
  • Menjaga integritas tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemkab Bangkalan.
  • Menjamin hak-hak normatif ASN tidak dikebiri atas nama kebijakan sepihak.

Pihak BNPM menegaskan akan terus mengawal ketat kasus ini demi memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Bangkalan berjalan di atas koridor transparansi, akuntabilitas, serta benar-benar berpihak pada regulasi yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *