SURABAYA, 27 Juli 2026 – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur mengecam lambatnya penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang saat ini ditangani oleh Subdirektorat I Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur. Lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai berpotensi menghambat terpenuhinya hak korban atas kepastian hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Dalam melakukan pendampingan terhadap korban, KOPRI PKC PMII Jawa Timur menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jawa Timur sebagai kuasa hukum guna memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap korban.
Perkara tersebut telah terdaftar melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/710/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Berdasarkan SP2HP Nomor B/217/SP2HP-1/VI/RES.1.24/2026/PPA dan PPO tertanggal 15 Juni 2026, penyidik menyampaikan kepada pendamping korban bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pelapor telah dimintai klarifikasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 18 Juli 2026.
Namun hingga hari ini, 27 Juli 2026, KOPRI PKC PMII Jawa Timur bersama LBH PKC PMII Jawa Timur belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan terlapor maupun perkembangan penyelidikan yang seharusnya disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Berdasarkan pemantauan melalui sistem SP2HP Polri, status perkara juga masih berada pada tahap disposisi.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan perkara, terlebih kasus ini berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan yang semestinya memperoleh penanganan cepat, responsif, dan berpihak pada kepentingan korban. Keterlambatan penyampaian perkembangan perkara tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memperpanjang beban psikologis yang harus ditanggung oleh korban.
Ketua KOPRI PKC PMII Jawa Timur, Sahabat Kholisatul Hasanah, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga harus memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun penghormatan terhadap independensi tersebut tidak boleh menghilangkan hak korban dan pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Ketika proses berjalan tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya hak korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia serta komitmen negara dalam memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.
“Perempuan yang memilih menempuh jalur hukum telah menunjukkan keberanian yang luar biasa. Jangan sampai keberanian itu dibalas dengan ketidakpastian. Negara harus hadir melalui proses hukum yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian.”
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Hukum, Gerakan, dan Pemberdayaan Masyarakat KOPRI PKC PMII Jawa Timur sekaligus pendamping korban, Sahabat Isna Asaroh, menegaskan bahwa KOPRI akan terus berdiri bersama korban hingga proses hukum memperoleh kepastian.
“Pendampingan terhadap korban tidak berhenti ketika laporan dibuat. Pendampingan adalah memastikan korban tetap memperoleh perlindungan, informasi, dan kepastian hukum selama proses berlangsung. Keterlambatan penanganan perkara bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak korban atas keadilan.”
Ia menambahkan bahwa setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan merupakan beban baru bagi korban yang sedang berupaya memulihkan diri.
“Korban telah menjalankan kewajibannya dengan melapor dan memberikan keterangan kepada penyidik. Kini negara memiliki kewajiban yang sama besarnya untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan yang tertunda hanya akan memperpanjang penderitaan korban.”
KOPRI PKC PMII Jawa Timur mengingatkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak pelapor sekaligus bentuk akuntabilitas penyidik kepada masyarakat. Penyampaian informasi perkembangan perkara secara berkala menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Melalui pernyataan ini, KOPRI PKC PMII Jawa Timur bersama LBH PKC PMII Jawa Timur mendesak Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara serta memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KOPRI PKC PMII Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga korban memperoleh kepastian hukum. Perlindungan terhadap perempuan tidak boleh berhenti pada slogan atau komitmen normatif, tetapi harus diwujudkan melalui keberanian negara menghadirkan proses penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Perempuan tidak membutuhkan janji perlindungan semata. Perempuan membutuhkan negara yang benar-benar hadir ketika mereka mencari keadilan. Sebab keadilan yang terus ditunda pada hakikatnya adalah bentuk lain dari ketidakadilan,” tutup Sahabat Kholisatul Hasanah. – rcx













