Berita

Usut Dugaan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis di Probolinggo, LSM JAKPRO: Kami Tidak Omon-Omon!

×

Usut Dugaan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis di Probolinggo, LSM JAKPRO: Kami Tidak Omon-Omon!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengungkapan kasus dugaan manipulasi harga (mark-up) dan monopoli bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) terus bergulir panas.

Bergerak cepat, Sekjen dan Humas LSM JAKPRO melakukan koordinasi langsung dengan Koordinator Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Wilayah Kabupaten Probolinggo, Pujo Kurniawan, pada Senin (8/6/2026).

Pertemuan tersebut sedianya membahas tindak lanjut atas temuan praktik lancung di beberapa SPPG di Probolinggo, salah satunya di SPPG Desa Rejing, Kecamatan Tiris. Namun, koordinasi tersebut justru menguak fakta mencengangkan. Apa yang disampaikan oleh Kepala SPPG Desa Rejing kepada Koordinator SPPG Probolinggo ternyata berbanding terbalik dengan hasil investigasi lapangan Tim LSM JAKPRO.

Kepada JAKPRO, Pujo Wisnu Mahandoko sempat menyampaikan bahwa SPPG Desa Rejing telah menggelar rapat evaluasi terkait isu mark-up dan monopoli tersebut. Pihak SPPG Rejing berjanji akan langsung mengganti supplierjika temuan serupa terulang kembali.

Sayangnya, klaim manis tersebut mentah di tangan tim investigasi LSM JAKPRO. Berdasarkan data lapangan yang dihimpun, JAKPRO membongkar bahwa rapat evaluasi yang digelar SPPG Rejing tersebut hanyalah formalitas dan diduga kuat sebagai upaya menutupi masalah.

“Hasil investigasi tim kami di lapangan menunjukkan fakta sebaliknya. Rapat evaluasi internal mereka sama sekali tidak menyentuh substansi korupsi mark-up harga. Mereka hanya membahas teknis agar para supplier tidak terlambat menyuplai bahan baku menu makanan. Ini jelas pengalihan isu,” tegas Sekretaris LSM JAKPRO, Purnomo.

Koordinator SPPG sempat tercengang saat tim LSM JAKPRO menyodorkan bukti fisik berupa:

  • Nota belanja asli dari supplier bawah.
  • Nota manipulasi berstempel CV/Koperasi yang diduga dibentuk oleh oknum di SPPG Rejing.

Melihat bukti otentik tersebut, Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Mahandoko, akhirnya membenarkan dan mengakui secara terbuka bahwa modus mengubah harga serta mengganti nama dari supplier asli ke supplier “jadi-jadian” tersebut adalah murni tindakan mark-up anggaran dan praktik monopoli yang menyalahi aturan Badan Gizi Nasional (BGN).

Atas temuan telak itu, Pujo berjanji akan mengambil langkah konkrit.

“Dalam waktu dekat, mungkin nanti malam kami akan melakukan evaluasi yang jauh lebih mendalam perihal temuan ini, dan kami juga akan turun langsung ke SPPG Desa Rejing,” ujar Pujo di hadapan pengurus JAKPRO.

Tim LSM JAKPRO menegaskan bahwa borok pengadaan bahan baku MBG ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Tiris. Saat ini, JAKPRO mengklaim telah mengantongi dokumen dan bukti nota manipulasi serupa dari beberapa titik SPPG lain yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Tak main-main, memanfaatkan momentum bersih-bersih yang sedang digalakkan Kejaksaan Agung di tingkat pusat, LSM JAKPRO menyatakan telah resmi melakukan koordinasi atas temuan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Mumpung atmosfernya lagi hangat-hangatnya, di mana Kejaksaan Agung baru saja menyapu bersih para koruptor di BGN pusat, kami di daerah tidak akan tinggal diam. Semua bukti nota mark-up dari berbagai SPPG di Kabupaten Probolinggo sudah kami kantongi dan sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Jangan biarkan hak gizi anak-anak kita dirampok oleh mafia pangan lokal!” pungkas Purnomo.

Sementara itu, Humas LSM JAKPRO, M. Rizqi Imron, menegaskan bahwa langkah koordinasi dengan Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo ini bukanlah akhir dari pergerakan mereka. Tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi matang untuk menyusun garis waktu (timeline) dan jejak hukum yang tidak terbantahkan.

“Koordinasi yang kami lakukan Senin kemarin adalah langkah taktis untuk mengunci pernyataan dan menguji transparansi internal mereka. Ini adalah cara JAKPRO menyusun alur dan jejak hukum yang solid,” jelas Rizqi Imron.

Pihaknya menambahkan bahwa seluruh bukti fisik yang dipadukan dengan pengakuan tertulis maupun lisan dari pihak koordinator wilayah akan dijadikan satu berkas utuh rekonstruksi kasus. Berkas inilah yang nantinya akan diserahkan secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga auditor eksternal independen lainnya.

“Kami tidak ingin laporan kami mentah atau gembos di tengah jalan. Begitu jejak hukum dan alur manipulasinya klop, kami akan langsung mendorong badan auditor eksternal yang sah untuk turun melakukan audit investigatif menyeluruh ke seluruh SPPG di Kabupaten Probolinggo. Siapa pun yang bermain dengan anggaran gizi nasional ini harus siap mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” tutup Rizqi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *