PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat, Lexnora Law Firm menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal pada Minggu (21/6/2026) di Aula MAN 2 Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mencetak kader-kader paralegal yang kompeten dan siap berperan sebagai penghubung antara masyarakat pencari keadilan dengan lembaga penegak hukum. Melalui pelatihan tersebut, peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
Diklat Paralegal tersebut mendapat dukungan dari berbagai instansi terkait. Hadir sebagai narasumber utama, Perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Samsur, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kraksaan, Novan Arianto.
Dalam pemaparannya, Novan Arianto mengapresiasi inisiatif Lexnora Law Firm yang dinilai berkontribusi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, keberadaan paralegal sangat penting untuk membantu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau.
“Paralegal memiliki peran krusial dalam membantu mengurai hambatan komunikasi hukum di masyarakat. Dengan pembekalan yang tepat, mereka dapat membantu penyelesaian persoalan hukum sederhana melalui pendekatan non-litigasi maupun mediasi,” ujar Novan.
Sementara itu, Samsur menyoroti pentingnya sinergi antara nilai-nilai moral, sosial, dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menilai, keberadaan paralegal tidak hanya berfungsi memberikan pemahaman hukum, tetapi juga turut menjaga harmonisasi dan ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
Direktur Lexnora Law Firm, Hartono menegaskan bahwa penyelenggaraan Diklat Paralegal merupakan bagian dari komitmen jangka panjang lembaganya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.
“Diklat ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas. Kami ingin menciptakan sumber daya paralegal yang benar-benar mampu hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara benar,” tegas Hartono.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan berbagai materi penting, di antaranya pengantar hukum Indonesia dan hukum acara, teknik advokasi serta pendampingan masyarakat, hingga mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Lexnora Law Firm berharap para alumni paralegal dapat menjadi agen edukasi hukum di lingkungan masing-masing. Keberadaan mereka diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang lebih mudah, sekaligus memberikan pendampingan awal secara objektif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Diklat Paralegal ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat budaya sadar hukum di Kabupaten Probolinggo, sekaligus mendukung terwujudnya akses keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.













