DaerahLumajang

Kolaborasi Antardaerah Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan Lumajang

×

Kolaborasi Antardaerah Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan Lumajang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong kolaborasi antardaerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan yang berkelanjutan. Di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, sinergi antar pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Talkshow Jelajah Informasi dan Berita (JELITA) bertajuk “Kerja Sama Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah” yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lumajang pada Senin (20/7/2026).

Talkshow menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang Reza Hadi Kurniawan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lumajang Arif Efendi, serta Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Lumajang Nurhayati.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama antardaerah merupakan instrumen penting dalam mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memberikan dukungan kebijakan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kerja sama benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“DPRD memiliki peran dalam memberikan dukungan kebijakan sekaligus melakukan pengawasan agar setiap kerja sama yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lumajang, Arif Efendi, menjelaskan bahwa setiap bentuk kerja sama harus dirancang secara matang, memiliki tujuan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar berjalan efektif dan menghasilkan manfaat optimal.

“Selain tertib administrasi, kerja sama juga harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan secara efektif, serta mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Lumajang,” jelas Arif.

Senada dengan itu, Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Lumajang, Nurhayati, menekankan pentingnya landasan hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama. Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama untuk menjamin akuntabilitas sekaligus melindungi hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

“Setiap bentuk kerja sama harus memiliki dasar hukum yang kuat agar memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak, serta menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” katanya.

Melalui forum JELITA tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa kerja sama daerah bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan bentuk sinergi nyata antar pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Kolaborasi antardaerah juga dinilai mampu membuka peluang pemanfaatan sumber daya secara lebih optimal, mendorong lahirnya inovasi, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi masing-masing daerah.

Dengan memperkuat kerja sama lintas sektor dan antardaerah, Pemerintah Kabupaten Lumajang optimistis berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Kabupaten Lumajang yang Amanah, Manusiawi, dan Berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Detik Nusantara