BeritaDaerah

Panggilan Kejaksaan Belum Berbuah Hasil, Keberadaan Bantuan Combine Harvester di Subang Masih Misterius

×

Panggilan Kejaksaan Belum Berbuah Hasil, Keberadaan Bantuan Combine Harvester di Subang Masih Misterius

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUBANG, DetikNusantara.co.id – Keberadaan tiga unit bantuan mesin panen padi (combine harvester) dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Jatibaru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, perkembangan penanganan persoalan tersebut dinilai belum menunjukkan titik terang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tersebut disalurkan pada Desember 2025 kepada tiga kelompok tani, yakni Poktan Sari Karyawan, Poktan Kacang, dan Poktan Laban. Masing-masing kelompok tercatat menerima satu unit combine harvester.

Namun, para ketua kelompok tani mengaku tidak pernah menerima, menguasai, maupun mengelola mesin panen tersebut. Bahkan hingga kini mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan alat yang secara administrasi tercatat sebagai bantuan bagi kelompok tani mereka.

Salah seorang Ketua Kelompok Tani di Desa Jatibaru, Engkar, membenarkan bahwa desanya memperoleh tiga unit combine harvester. Akan tetapi, menurutnya, bantuan tersebut tidak pernah berada dalam penguasaan kelompok tani.

“Kami memang sudah dipanggil oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang untuk dimintai keterangan. Mungkin sebelumnya ada laporan atau pengaduan terkait bantuan ini. Namun sampai sekarang kami juga belum mengetahui bagaimana perkembangan maupun penyelesaiannya,” ujar Engkar.

Ia menjelaskan, dirinya pernah menandatangani berita acara serah terima bantuan di Kota Subang. Namun setelah proses administrasi tersebut selesai, mesin panen yang dimaksud tidak pernah diserahkan kepada kelompok tani.

“Kami hanya menandatangani administrasi serah terima, tetapi combine harvester itu tidak pernah berada di tangan kami,” tegasnya.

Menurut Engkar, sejak awal kelompok tani berharap bantuan tersebut dapat dikelola secara langsung agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh anggota maupun petani di wilayah Kecamatan Ciasem.

“Kalau alat itu benar-benar dikelola kelompok tani, tentu bisa dimanfaatkan untuk membantu petani sekitar dan meringankan biaya panen,” katanya.

Ironisnya, saat musim panen tiba para petani tetap dapat menggunakan mesin tersebut, tetapi harus menyewa dengan tarif sebagaimana masyarakat umum.

“Saat panen memang bisa digunakan, tetapi tetap harus membayar biaya sewa. Karena itu kami merasa bantuan ini bukan benar-benar menjadi milik kelompok tani,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan tujuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan alsintan, yakni meningkatkan produktivitas pertanian, menekan biaya produksi, serta memperkuat kelembagaan kelompok tani agar lebih mandiri dan sejahtera.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DetikNusantara.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Subang terkait perkembangan penanganan dugaan persoalan bantuan combine harvester tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, diketahui bahwa pejabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang sebelumnya menangani perkara tersebut telah dimutasi ke tempat tugas baru. Adapun pejabat Kasi Pidsus yang baru belum dapat ditemui karena pertemuan harus dijadwalkan terlebih dahulu.

Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang dapat dipastikan kepada publik. Sementara itu, keberadaan tiga unit combine harvester yang tercatat sebagai bantuan pemerintah untuk kelompok tani di Desa Jatibaru masih menjadi misteri dan terus menimbulkan pertanyaan di kalangan petani.

DetikNusantara.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Detik Nusantara