LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menyiapkan penataan pedagang kaki lima (PKL) dengan mengedepankan pendekatan berbasis data. Sebelum menetapkan kebijakan, pemerintah melakukan pendataan menyeluruh guna memastikan setiap langkah penataan berjalan adil, tepat sasaran, serta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pendataan merupakan tahap awal yang sangat penting untuk mengetahui kondisi riil para pedagang. Data yang akurat akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan penataan yang tidak hanya menjaga ketertiban ruang publik, tetapi juga melindungi mata pencaharian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat meninjau langsung proses pendataan PKL yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sepanjang kawasan depan Taman Makam Pahlawan hingga RSUD dr. Haryoto, Rabu (22/7/2026).
“Kami ingin menghadirkan solusi terbaik. Di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, tetapi di sisi lain ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian. Karena itu, pendataan ini menjadi dasar agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujar Indah Amperawati.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya menghitung jumlah pedagang, tetapi juga melakukan verifikasi identitas melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah tersebut bertujuan memperoleh data yang valid sebagai bahan pemetaan kondisi di lapangan sebelum kebijakan penataan diterapkan.
Bupati juga menginstruksikan Satpol PP agar menjalankan proses pendataan secara teliti dan objektif. Menurutnya, keakuratan data menjadi faktor utama dalam menentukan kebijakan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Saya minta Satpol PP melakukan pendataan dengan baik, termasuk melihat identitas pedagang. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa menentukan langkah yang paling tepat dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indah menilai penataan PKL tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan penegakan aturan. Pemerintah juga harus memahami kondisi sosial dan ekonomi para pedagang sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat.
Melalui pendataan yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap proses penataan PKL dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan humanis. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lumajang dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mencari nafkah.
Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan penataan PKL yang berkelanjutan, memberikan kepastian bagi para pedagang, sekaligus mendukung wajah Kota Lumajang yang lebih tertib dan tertata.













