Pemerintahan

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

×

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan sejumlah masukan hukum kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo terkait keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Masukan tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi PABPDSI bersama Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 dan menggantinya dengan empat peraturan daerah yang lebih spesifik sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan desa.

Wakil Ketua PABPDSI Kabupaten Probolinggo, M. Shohi, yang juga merupakan anggota BPD Desa Rejing, Kecamatan Tiris, menjelaskan bahwa hasil kajian hukum organisasi menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam Perda tersebut.

“Perda Nomor 9 Tahun 2017 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu perlu dilakukan pembaruan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujar M. Shohi.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah tidak adanya penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi sehingga memunculkan kondisi yang disebut sebagai anarki regulasi, yakni ketika sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) justru mengacu langsung pada Peraturan Menteri tanpa lagi menjadikan Perda sebagai dasar hukum.

Selain itu, PABPDSI juga menilai terdapat kekeliruan penggunaan istilah “satuan wilayah otonomi” dalam konsideran Perda. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi asli melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, bukan daerah otonom sebagaimana kabupaten atau kota.

Dalam kajiannya, PABPDSI turut mengkritisi model regulasi “sapu jagad” yang menggabungkan seluruh materi tentang desa ke dalam satu Perda. Menurut organisasi tersebut, model seperti ini menyulitkan proses penyesuaian ketika terjadi perubahan regulasi di tingkat pusat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pemisahan regulasi akan membuat setiap bidang memiliki pengaturan yang lebih jelas, lebih mudah diperbarui, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa,” kata Shohi.

PABPDSI juga menyoroti posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini diatur dalam Perda yang sama dengan kepala desa, perangkat desa, keuangan, dan aset desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan BPD sebagai lembaga yang menjalankan mekanisme checks and balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Atas dasar itu, PABPDSI merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Probolinggo agar mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2017 dan menyusun empat Perda baru, yakni Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perda tentang Perangkat Desa, Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

PABPDSI menyatakan siap bersinergi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo maupun Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam penyusunan rancangan Perda, khususnya mengenai Badan Permusyawaratan Desa.

Melalui usulan tersebut, PABPDSI berharap tata kelola pemerintahan di 325 desa di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan lebih demokratis, memiliki kepastian hukum, serta memperkuat fungsi pengawasan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *