PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id — Tim kuasa hukum dari keluarga almarhum Pauzi, korban kecelakaan lalu lintas, melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil untuk meminta audit investigatif terkait dugaan penyimpangan prosedur medis dan administrasi selama penanganan pasien di UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Laporan tertulis tersebut diajukan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan pada 28 September 2026, mewakili Misyatun selaku istri almarhum.
Achmad Mukhoffi menjelaskan bahwa almarhum dilarikan ke rumah sakit pada 8 September 2026 dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat trauma berat, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2026 dengan diagnosis akhir Multiple Organ Failure + Sepsis et causa Multipel Trauma Berat.
Secara medis, penanganan pasien melibatkan empat Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) lintas spesialisasi, yakni bedah umum, bedah saraf, ortopedi dan traumatologi, serta anestesi dan terapi intensif. Namun, pihak keluarga menyoroti efektivitas serta pola pemantauan kondisi klinis korban selama dirawat.
Soroti Jeda Kunjungan Dokter (Visite)
Sorotan utama penasihat hukum tertuju pada dugaan tidak adanya tindakan visite langsung dari DPJP dalam kurun waktu sekitar 33 jam berturut-turut, padahal kondisi pasien sedang kritis.
“Dalam fakta perawatan medis nyata di ruang inap, selama durasi waktu sekitar ± 33 jam berturut-turut, pasien tidak pernah dilakukan visitasi langsung (visite) maupun evaluasi klinis tatap muka oleh sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis DPJP yang ditunjuk,” kata Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Achmad Mukhoffi.
Mukhoffi mendesak agar dilakukan verifikasi mendalam terhadap rekam medis, log kunjungan dokter, Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), serta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Pihaknya menegaskan permohonan audit ini bukan untuk menyimpulkan penyebab kematian secara sepihak, melainkan demi memastikan standar pelayanan medis telah dijalankan.
“Hubungan medis merupakan perikatan upaya, bukan perikatan hasil. Karena itu, yang kami minta diperiksa adalah apakah kewajiban profesional, standar pelayanan, dokumentasi medis, dan tata kelola pelayanan telah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Mukhoffi.
Mendorong Pembentukan Tim Audit Investigatif
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum mendorong Inspektorat Kabupaten Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memeriksa beberapa objek, antara lain: Manajemen RSUD Waluyo Jati dan Komite Medis, Jajaran DPJP yang menangani pasien, Dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), Kesesuaian klaim jasa pelayanan/insentif medis dengan bukti faktual visitasi di lapangan.
Mukhoffi berharap seluruh proses audit berjalan transparan dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada pihak keluarga almarhum.
Respons Inspektorat Kabupaten Probolinggo
Menanggapi laporan yang masuk, pihak pengawas internal pemerintah daerah mengonfirmasi telah menerima berkas pengaduan tersebut.
“Belum saya cek secara langsung surat pengaduannya. Nanti akan kami pelajari isinya dan proses sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi. (Redaksi)













