PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton, Polres Probolinggo, dikeluhkan oleh pihak korban. Meski laporan sudah bergulir selama beberapa bulan dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV, proses hukum dinilai terkesan jalan di tempat dan masih tertahan di tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Sumarsono ke SPKT Polsek Paiton dengan Nomor: LPM/29/IV/2026/SPKT/Polsek Paiton/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur pada tanggal 17 April 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/36/SP2HP KE-1/VI/2026/Reskrim tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Kepolisian Sektor Paiton, Inspektur Polisi Satu Riyono, pihak kepolisian sebenarnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa pidana tersebut benar-benar terjadi.
Namun hingga saat ini, penanganan perkara tersebut tak kunjung ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).
Kepada wartawan, Sumarsono menyayangkan lambatnya proses hukum yang berjalan. Menurutnya, perkara yang dialaminya tergolong kasus dengan kriteria pembuktian yang relatif mudah karena telah dilengkapi bukti pendukung yang jelas.
“Kami sangat mempertanyakan kejelasan penanganan kasus ini. Padahal bukti rekaman CCTV sudah ada dan petunjuk peristiwa pengancaman itu sangat terang. Mengapa prosesnya terkesan lambat dan sampai sekarang belum naik ke tingkat penyidikan?” ujar Sumarsono, Selasa (13/10/2026).
Ia berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan melakukan gelar perkara guna menaikkan status penanganan ke tingkat penyidikan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka demi kepastian hukum dan perlindungan korban.
Sesuai kaidah jurnalistik dan azas keberimbangan (cover both sides), wartawan media ini berupaya mengonfirmasi pihak penyidik Polsek Paiton.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha menghubungi penyidik Aiptu Antono maupun Kapolsek Paiton Iptu Riyono untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai kendala teknis serta kelanjutan rencana gelar perkara atas laporan tersebut. Redaksi akan segera memperbarui berita ini setelah mendapatkan respons resmi dari kepolisian. (*)













