Categories: Tekno

Ada Fitur Terjemahan Baru di WhatsApp Khusus Android dan iOs

DetikNusantara.co.id – WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam bahasa pilihan mereka. Berikut cara menggunakan fitur ini:

Fitur terjemahan otomatis ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengenali dan menerjemahkan teks secara akurat. Dengan fitur ini, pengguna dapat berkomunikasi dengan lebih mudah dan tanpa hambatan bahasa. Namun, perlu diingat bahwa akurasi terjemahan mungkin tidak sepenuhnya akurat atau kehilangan nuansa bahasa asli.

Bahasa yang dipilih bisa diunduh agar dapat digunakan kembali di kemudian hari. WhatsApp menjelaskan fitur terjemahan ini berlaku di obrolan pribadi, grup, hingga pesan di Channel, sebagaimana dilansir dari Tech Crunch pada Rabu.

“Dengan lebih dari 3 miliar pengguna di lebih dari 180 negara, kami selalu berupaya menjaga koneksi antarpengguna, di mana pun mereka berada. Namun kami memahami bahasa terkadang menjadi penghalang. Karena itu kami menghadirkan fitur terjemahan pesan di WhatsApp agar komunikasi lintas bahasa lebih mudah,” kata WhatsApp.

Khusus pengguna Android, tersedia opsi terjemahan otomatis untuk seluruh percakapan sehingga semua pesan yang masuk akan langsung diterjemahkan ke bahasa yang telah dipilih pengguna.

WhatsApp juga memastikan proses terjemahan berlangsung di perangkat pengguna, sehingga siapapun tidak bisa melihat isi pesan dan enkripsi tetap terjaga.

Pengguna Android dapat menerjemahkan pesan dalam enam bahasa yakni Inggris, Spanyol, Hindi, Portugis, Rusia, dan Arab.

Sementara itu, pengguna iPhone memiliki pilihan bahasa lebih banyak, termasuk Indonesia, Arab, Belanda, Inggris, Prancis, Jerman, Hindi, Italia, Jepang, Korea, Mandarin, Polandia, Portugis, Rusia, Spanyol, Thailand, Turki, Ukraina, dan Vietnam.

Hingga kini, belum ada informasi kapan fitur terjemahan akan tersedia untuk WhatsApp versi web maupun aplikasi desktop di Windows dan Mac.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago