Categories: Berita

Advokat Rahman Ungkap Kengerian Kasus Pemerkosaan Anak di Jember: Puluhan Kali Korban Dipaksa!

Jember – Sebuah kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang sangat memilukan terungkap di Jember. Seorang anak perempuan bernama inisial RRM, berusia 12 tahun, menjadi korban kebejatan pamannya sendiri, bahkan telah mengalami tindakan keji tersebut hingga puluhan kali. Laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan ke Polres Jember pada Rabu malam, 2 Juli 2025, pukul 22.00 WIB.

 

Menurut keterangan yang diperoleh, korban yang masih sangat belia itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga 30 kali. Mirisnya, tindakan keji ini disertai dengan ancaman pembunuhan terhadap ayah korban jika menolak, serta iming-iming imbalan dari pelaku. Perbuatan tercela tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah pelaku dan di area sungai yang tidak jauh dari kediamannya.

 

Aulia Rahman, SH, MH, selaku Penasihat Hukum (PH) korban, mengungkapkan rasa apresiasi yang tinggi terhadap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember atas respons cepat dan penanganan sigap dalam kasus ini. “Saya Aulia Rahman SH.MH selaku PH korban memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Unit PPA Polres Jember yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini dan telah menangkap terduga pelaku,” ujar Advokat Rahman.

 

Pelaku kini terancam jeratan hukum yang berat. Ia akan dikenakan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat pahit bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap anak-anak. Maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius bagi setiap keluarga dan seluruh lapisan masyarakat. Diperlukan kewaspadaan ekstra dan kepekaan terhadap kondisi lingkungan sekitar demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi atau tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Peran aktif keluarga, tetangga, dan komunitas sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari ancaman predator. Semoga kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago