Categories: Berita

AFC Tunjuk Arab Saudi dan Irak Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

DetikNusantara – Meski belum secara resmi diumumkan, AFC dikabarkan telah menunjuk Arab Saudi dan Irak sebagai tuan rumah putaran keempat, meski belum diumumkan secara resmi.

Dua juara grup bakal mendapatkan tiket ke Piala Dunia 2026. Sementara itu, dua runner-up akan beradu di putaran kelima Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Adapun dua tim peringkat ketiga bakal tersingkir.

Jadwal lengkap pertandingan Timnas Indonesia di putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Timnas Indonesia akan berjibaku sengit untuk mencoba mengunci tiket ke Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.

Pengundian putaran keempat akan digelar pada 17 Juli 2025. Nantinya, enam negara bakal dibagi ke dua grup. Masing-masing tim akan bermain dua kali pada Oktober 2025.

Pemenang putaran kelima bakal bergabung ke play-off antar-konfederasi untuk menghadapi wakil Afrika, Amerika Selatan, Oceania, dan Amerika Utara, Tengah, dan Karibia.

Sementara itu, akun X penghitung ranking sepak bola, Footy Rankings, melakukan prediksi terhadap pembagian pot untuk pengundian putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Pot satu diisi Timnas Arab Saudi dan Timnas Qatar.  Sementara itu, pot kedua dihuni Timnas Irak dan Timnas Uni Emirat Arab. Terakhir, pot ketiga ditempati Timnas Oman dan Timnas Indonesia.

Empat tim yang menempati posisi ketiga dan keempat dari masing-masing grup di putaran ketiga akan dibagi ke dalam dua grup yang masing-masing terdiri dari tiga tim. Sistem kompetisi yang digunakan adalah round-robin, di mana setiap tim hanya bertemu satu kali.

Seluruh pertandingan akan dilangsungkan di venue terpusat, bukan sistem kandang-tandang seperti sebelumnya. Hal ini menjadikan setiap laga ibarat final mini yang sangat menentukan. Qatar dan Arab Saudi disebut-sebut sebagai kandidat tuan rumah untuk babak ini.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago