Categories: Berita

Ajak Masyarakat Gemar Berwakaf, Ini Pesan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id -Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Probolinggo, sosialisasikan untuk berwakaf lewat acara simposium Gemar Berwakaf yang berlangsung di Aula Kh. Muhammad Hasan Syaiful Rijal Universitas Islam Zainul Hasan Genggong (Unzah) Selasa (12/08/2025).

Ketua BWI Kabupaten Probolinggo Muhammad Romli mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat agar gemar berwakaf.”Sekarang berwaqaf tidak hanya berupa tanah, jadi berwakaf dengan uang juga bisa dengan difasilitasi oleh BWI ini,” katanya.

Dalam hal tersebut pihaknya bersinergi dengan beberapa instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dan instansi lainnya.

“KAU itu yang mengurus bagian Waqifnya (pemberi waqaf:red) sedangkan kita BWI ini di bagian nadzirnya (penerima wakaf:red) dan itu nanti kita berdayakan,” paparnya.

Selain itu, pihaknya mengutamakan 3 M yaitu Masjid, Makam, dan Madrasah untuk dilakukan pemberdayaan maupun pengembangan.

“Kami juga berhak untuk menetapkan nadzir atau penerima wakaf. Nanti kami bisa memberhentikan ataupun menambah nadzir itu sendiri jika ada beberapa hal seperti bermasalah ataupun ketidak aktifannya,” jelasnya.

Sementara Bupati Haris Damanhuri Romly, berharap dengan kehadiran BWI ini dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan daerah.

“Ini acara bagus, kami harap acara ini bisa membongkar minset waqaf hanya berupa tanah, tapi tidak seperti itu, waqak bisa juga berupa uang mulai dari sepuluh ribu atau lima puluh ribu,” katanya.

Terlabih lagi, lanjut Gus Haris, waqaf tersebut dapat berdampak positif krpada seluruh ummat daerah dengan pembangunan infrastruktur maupun pembangunan minset keuangan sosial seperti wakaf.

“Kedepan harus menanamkan bahwa bagi masyarakat yang belum mampu untuk wakaf tanah itu, juga bisa berwaqaf dengan uang. Itu yang harus kita tanamkan kepada generasi muda daerah ini,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago