Categories: BeritaKabar Desa

Anggaran Jumbo BUMDes Karanganyar Paiton Rp500 Juta, Realisasi Hanya Rp10 Juta?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.idPemerintah Desa (Pemdes) Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, merealisasikan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp500.000.000 untuk Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nominal fantastis ini tercatat dalam website jaga.id, platform yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Website jaga.id menjadi acuan publik terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diunggah ke OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Namun, informasi yang dihimpun Reporter Detik Nusantara di lapangan menunjukkan fakta yang jauh berbeda. Pada tahun yang sama, BUMDes Karanganyar dilaporkan hanya menerima penyertaan modal sebesar Rp10.000.000.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Desa (Sekdes) Karanganyar, Mardiyono, enggan menjelaskan detail realisasi anggaran tersebut. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan diajukan langsung kepada Direktur BUMDes Karanganyar. “Langsung ke Ketua BUMDesnya saja mas, bisa ditanya langsung,” balas Mardiyono singkat.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Direktur BUMDes Karanganyar belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Reporter Detik Nusantara hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan balasan maupun respons. Ketidaksesuaian antara anggaran yang tercatat di sistem dengan realisasi di lapangan ini memunculkan tanda tanya besar dan perlu penelusuran lebih lanjut.

Redaksi

Recent Posts

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

5 jam ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago