Categories: Olahraga

Anggaran KONI Kabupaten Probolinggo Rp4 Miliar Ludes untuk Pembinaan dan Porprov

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo tahun 2025 sebanyak Rp 4 Miliar dikabarkan telah habis terserap dan tidak tersisa sebelum memasuki bulan Desember.

Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, H. Zainul Hasan, menjelaskan alokasi penggunaan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar tersebut. Rinciannya, anggaran sebesar Rp 1.967.000.000 dialokasikan untuk pembinaan 34 Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI.

Sementara itu, sebesar Rp 1,3 Miliar digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur. Anggaran Porprov ini mencakup pembelian perlengkapan kontingen (jaket, training, jersey, sepatu, tas, topi), akomodasi (hotel, uang makan), uang saku, bonus atlet yang mentas, serta kegiatan Pra-Porprov seperti tes VO2 Max, pelepasan kontingen, dan ziarah.

Sisa anggaran digunakan untuk kebutuhan kesekretariatan, termasuk biaya operasional (listrik, wifi), gaji staf, serta reward (bonus) untuk atlet peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

“Jadi, mohon maaf, uang Rp 4 Miliar sudah tidak ada sisa. Dan Insyaallah selama saya menjadi ketua, saya tidak pernah memegang uang KONI secara langsung. Saya hanya diberikan saat ada kegiatan saja, terima kasih,” tegas H. Zainul.

Mengenai bonus atlet peraih medali di Porprov 2025, Zainul menyatakan bahwa pihak KONI masih mengajukan anggaran terpisah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami sudah mengajukan ke Pemkab, dan saat ini kami menunggu petunjuk serta arahan selanjutnya. Semoga (bonus) untuk tahun 2025 ini bisa terealisasi, mohon doanya,” tutupnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago