Categories: Berita

Angin Kencang Terjang Situbondo, Belasan Rumah Rusak dan Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Hujan deras disertai angin kencang melanda Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo pada Senin (26/05) sekitar pukul 13.35 WIB. Akibatnya, belasan rumah warga mengalami kerusakan bervariasi, dari ringan hingga berat. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini.

Berdasarkan laporan resmi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Situbondo, total 14 rumah terdampak. Dua di antaranya mengalami rusak berat, yaitu milik Pak Tori (56) dan Pak Suherman (21), dengan estimasi kerugian masing-masing Rp10 juta. Rumah Pak Hafid (59) dan Pak Moh. Maswi (37) mengalami kerusakan sedang dengan taksiran kerugian Rp1 juta dan Rp5 juta. Sementara itu, sepuluh rumah lainnya hanya mengalami rusak ringan, termasuk milik Pak Dulhannan, Pak Hartono, Pak Maan, dan Bu Indayati, dengan kerugian rata-rata Rp1 juta per rumah. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Koordinator Pusdalops BPBD Situbondo, Puriyono, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Pusdalops dan TRC BPBD Situbondo segera menuju lokasi setelah laporan warga diterima. Koordinasi lintas sektor pun dilakukan dengan pihak kecamatan, Koramil, Polsek, pemerintah desa, hingga relawan Tagana Dinsos untuk memastikan respons tanggap darurat berjalan lancar. “Tim lapangan segera melakukan asesmen cepat guna memetakan tingkat kerusakan dan kebutuhan warga terdampak,” kata Puriyono.

BPBD Kabupaten Situbondo akan segera melakukan JITUPUSNA (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana) untuk menentukan jenis dan jumlah bantuan yang akan diberikan. Distribusi logistik dan kebutuhan pokok lainnya pun sedang dipersiapkan.

Mengingat kondisi cuaca yang masih tidak menentu, warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana lanjutan seperti angin kencang atau tanah longsor. BPBD akan terus memantau situasi dan memberikan informasi terkini secara berkala.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago